Soloraya
Rabu, 2 Maret 2011 - 23:21 WIB

Tanpa MoU, pendapatan parkir Prambanan naik 63%

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Prambanan (Solopos.com)–Pendapatan Pemkab Klaten dari sektor parkir di Taman Wisata Candi Prambanan tahun 2010 lalu naik senilai Rp 52 juta atau sebesar 63% dari tahun sebelumnya.

Penghasilan tersebut dikumpulkan bukan melalui nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU), melainkan dikelola oleh PT Persero Taman Wisata Candi (TWC) selaku pengelola Candi Prambanan, Candi Borobudur, serta Candi Ratu Boko yang ditunjuk pemerintah pusat.

Advertisement

Dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh rombongan komisi II DPRD Klaten, sejumlah pengurus TWC membeberkan pendapatan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Klaten. “Kami hanya mengelola. Pendapatan parkir sepenuhnya kami serahkan kepada Pemda Klaten. Setiap bulannya sudah ada petugas DPPKAD yang mengambilnya,” kata Kasi Operasional Unit TMC Prambanan, Wiharjanto dalam dialog bersama Komisi II di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2011).

Terkait keberadaan Candi Prambanan tersebut, terang dia, Pemkab Klaten hanya memperoleh pendapatan dari sektor parkir. Pasalnya, Candi Prambanan secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Jadi, semua pendapatan dari sektor tiket candi dan pementasan Drama Ramayana masuk ke Sleman DIY. Pemkab Klaten memperoleh pendapatan dari sektor parkir,” paparnya.

Mengacu laporan dari PT TWC, pendapatan Pemkab Klaten dari sektor parkir di Candi Prambanan tahun 2009 lalu ialah Rp 89,7 juta. Pada tahun berikutnya, pendapatan naik menjadi Rp 142 juta. Tiap bulannya, angka tersebut mengalami fluktuasi tergantung situasi dan kondisi. “Misalnya ketika erupsi Merapi, pendapatan turun drastis,” paparnya.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rombongan yang juga Ketua Komisi II, Andy Purnomo sempat mempertanyakan landasan hukum PT TWC yang mengelola Candi Prambanan berikut lahan parkirnya. Pihaknya juga mempertanyakan status PT TWC yang selama ini sebenarnya selaku rekanan atau bagian dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).

(asa)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Parkir Prambanan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif