Solopos.com, SOLO — Tapak tilas RS Kadipolo Solo yang semula bernama Panti Rogo didirikan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) X sekitar 1915, kini berstatus sengketa karena lahan dan bangunan yang pernah menjadi mes tim sepak bola Arseto Solo itu dijual selagi berstatus bangunan cagar budaya (BCB).
Pada awal 2018 lalu, kawasan seluas 22.550 meter persegi yang ternyata aset milik keluarga Cendana, Sigit Harjoyudanto Soeharto itu digugat PT Sekar Wijaya. PT Sekar Wijaya berniat membeli aset tersebut dengan uang muka senilai Rp21,5 miliar. Lantaran ditolak saat mengurus izin mendirikan bangunan [IMB] karena lahan tersebut masuk benda cagar budaya, kesepakatan jual beli pun dibatalkan.