Soloraya
Jumat, 1 Februari 2019 - 08:20 WIB

TARC: Bawaslu Solo Berat Sebelah di Kasus Tablig Akbar PA 212

Redaksi Solopos.com  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M. Taufiq, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo berat sebelah. Pernyataan Taufiq menanggapi kesimpulan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo yang menyatakan orasi Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, saat tablig akbar PA 212 Soloraya di Gladak, Solo, memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu.

Taufiq mempertanyakan materi yang tuduhkan kepada Slamet. Bila materi yang dituduhkan berkaitan dengan penyebutan nomor dan tata cara memilih, dia menilai hal itu bukan bentuk kampanye.

Advertisement

”Kampanye itu sebut nama orang, mengajak orang untuk memilih nama tertentu. Kemarin itu kan tidak ada menyebut nama Jokowi atau Prabowo. Selain itu alat peraga juga tidak ada,” sebut Taufiq saat dihubungi Solopos.com, Kamis (31/1/2019).

Mengenai belum adanya pasal yang dipersangkakan, dia menilai untuk mempersangkakan seseorang atas tindakan pidana harus memenuhi syarat formal dan material, termasuk pasal-pasal yang akan dipersangkakan.

Ditanya mengenai posisi Slamet sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Taufiq menyatakan tablig akbar PA 212 Soloraya bukan kampanye. ”Harus dilihat konteksnya. Pak Slamet di sana kan konteksnya penyampaian pendapat di muka umum. Ini kelihatanya Bawaslu berat sebelah,” kata dia.

Advertisement

Gakkumdu Kota Solo menyimpulkan orasi Ketua PA 212, Slamet Maarif, saat tablig akbar PA 212 Soloraya di Gladak, Solo, memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu.

Bawaslu Kota Solo akan membawa kasus ini ke kepolisian, Jumat (1/2/2019) ini. Keputusan itu diambil setelah Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Solo, kepolisian, dan kejaksaan menggelar gelar kasus selama tiga jam, Kamis (31/1/2019).

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, menyatakan Slamet Maarif diduga melanggar kampanye saat tablig akbar PA 212 Soloraya di Gladak, Minggu (13/1/2019). Kesimpulan itu berdasarkan keterangan ahli, saksi, pelapor, terlapor. ”Dari ketiga saksi ahli menyatakan hal itu [pelanggaran pidana pemilu]. Pelanggaran itu dari para saksi ahli dinyatakan pada niatnya, dan orasinya dari ahli dinyatakan melanggar,” jelas Poppy kepada wartawan.

Advertisement

Slamet tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selama acara tablig akbar itu, tidak ada yang mengenakan atribut partai, namun teriakan ganti presiden berkali-kali disuarakan. Dalam kegiatan itu terdapat orasi yang menyerukan ajakan ganti presiden dan arahan mencoblos pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif