SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Solopos.com, SOLO — Hingga pekan ketiga Desember, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dari sektor pajak belum terpenuhi 100%. Lima dari sembilan jenis pajak tercatat belum mencapai target.

Data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo per Selasa (21/12/2021), lima jenis pajak itu yakni pajak hiburan dengan capaian terendah yakni baru 64,8%, kemudian pajak parkir baru 72,27% disusul pajak restoran 92,34%, pajak perhotelan 95,809% dan terakhir adalah pajak BPHTB atau jual beli tanah yang baru 98,05%.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Capai Rp10,5 Triliun

Kepala BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan pajak hiburan dan pajak parkir menjadi sektor yang paling terdampak oleh pandemi karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kami mengakui tahun ini berat pengelola PAD. Yang terdiri dari pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain. Yang terberat pajak, kalau retribusi kan dikerjakan bareng-bareng dinas. Dari pajak ini dengan PPKM dan Solo Great Sale (SGS) banyak yang hilang,” kata dia, akhir pekan lalu.

Herman, menyampaikan, dari gelaran SGS, pihaknya kehilangan Rp1,6 Miliar karena pemberian diskon 30%. Namun hal itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi. “Target kami memang kurang sedikit, biasanya tanggal 12-15 udah nutup (terpenuhi). Saya yakin bisa tercapai bisa menagih kurang sekian sampai tutup buku,” imbuh Herman. Meski masih ada kategori pajak yang belum target, empat sektor lain realisasinya melampaui 100%.

Baca Juga: Kemplang Pajak, Pemilik Pabrik Rokok di Jatim Ditangkap

Keempatnya, meliputi, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) 112,409% kemudian pajak reklame 116,7% pajak penerangan jalan 101,301%, dan pajak air tanah 105,2%. Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memenuhi realisasi pendapatan dan penyerapan anggaran segera mengejar. Dia ingin memastikan tutup buku 31 Desember 2021, seluruh anggaran sudah terserap sepenuhnya.

“Kan belum sampai final masih ada waktu, sampai 31 Desember. Jadi masih bisa dimaksimalkan. Dikejar yang pendapatan ya, dikejar serapan ya, dikejar,” ucapnya. Ahyani menyebut semua proyek fisik yang dikerjakan dipastikan selesai pada tutup 2021 meskipun ada yang harus terkena penalti. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan bagi OPD untuk perbaikan kinerja dan kontrak kerjasama dengan rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya