SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Tarif angkutan umum dikaji ulang karena harga BBM turun.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo mengkaji ilang besaran tarif angkutan angkutan umum menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Selasa (5/1/2016) lalu. Tarif baru angkutan diumumkan pekan depan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengemukakan saat ini jajarannya tengah mengalkulasi dasar penentuan tarif angkutan umum di Kota Solo.

“Komponen dasar penentuan tarif itu ada lima. Yakni nilai penyusutan armada, BBM, pemeliharaan, gaji operator, dan pengeluaran lain-lain. Kami saat ini sedang merasionalisasi tarif yang ada,” teran dia saat ditemui wartawan di Kantor Dishubkominfo Solo, Rabu (6/1/2016).

Herman, sapaan akrabnya, menyebutkan hasil rasionalisasi tarif baru berdasarkan perhitungan lima komponen dasar penentu tarif angkutan belum tentu lebih rendah mengikuti harga BBM.

Sebagai informasi, perubahan harga BBM per liter jenis Pertalite dari Rp8.200 turun menjadi Rp7.950, Pertamax92 dari Rp8.650 menjadi Rp8.450, Premium dari Rp7.300 menjadi Rp7.150, dan Solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.950 per liter.

“BBM menjadi komponen kedua yang paling besar memengaruhi tarif angkutan umum. Tapi yang perlu diingat, masih ada penyusutan armada yang nilainya paling besar memengaruhi tarif angkutan umum. Nilainya sangat bergantung umur armada dan kondisinya. Hasil akhirnya nanti belum tentu lebih rendah mengikuti penurunan harga BBM,” papar dia.

Menurut Herman, fluktuasi harga BBM yang mengikuti laju naik turunnya harga minyak mentah dunia menyulitkan penentuan tarif angkutan umum di daerah.

“Kebijakan pemerintah pusat ini menyulitkan kami yang ada di daerah. Semestinya, konsekuensi harga naik dan turun BBM itu diikuti subsidi dari pemerintah provinsi atau pusat. Sehingga harga tidak ikut berubah setiap saat. Proses perhitungan naik dan turun tarif ini butuh kajian dan rapat bersama berbagai pihak terkait,” jelas dia.

Herman mengatakan hasil kajian tarif baru tersebut akan dirapatkan bersama dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Solo untuk selanjutnya diusulkan persetujuannya ke Wali Kota Solo.

“Senin [11/1/2016] akan kami rapatkan dengan Organda. Setelah mereka sepakat, hasilnya kami mintakan persetujuan ke Wali Kota Solo,” ungkapnya.

Terkait penentuan tarif argo taksi, Herman menyebutkan kewenangan tersebut berada di tangan pengusaha taksi.

“Pemerintah mematok rambu-rambu tarif standar. Sedangkan keputusan argo berada di masing-masing pengusaha. Tarif mereka tergantung pelayanan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya