Soloraya
Jumat, 17 Agustus 2012 - 13:44 WIB

TARIF BUS Jelang Lebaran Naik 20%

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN—Tarif angkutan umum, seperti bus naik sampai 20% sejak H-7 sebelum Lebaran. Naiknya tarif angkutan umum itu masih di bawah batas maksimal yang ditentukan pemerintah. Kenaikan tarif tersebut berkaitan dengan momentum Lebaran.

Advertisement

Kondektur bus Sugeng Rahayu, Rifai, 35, saat dijumpai Solopos.com, Kamis (16/8), di Terminal Pilangsari, Sragen, menerangkan naiknya tarif angkutan Lebaran hanya 20%, tidak lebih dari itu. Dia menyontohkan tarif Solo-Surabaya yang semula hanya Rp30.000/orang menjadi Rp37.000/orang atau naik Rp7.000/orang. Demikian pula tarif angkutan Lebaran untuk tujuan Surabaya-Semarang, kata dia, biasanya hanya Rp43.000/orang menjadi Rp51.000/orang atau naik Rp8.000/orang.

“Kenaikan tarif ini masih mengacu pada batas atas dan batas bawah yang ditentukan pemerintah. Kami tidak berani melampaui batas atas ketentuan tarif. Naiknya tarif antara Rp7.000-Rp8.000/orang itu masih di bawah batas maksimal yang ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Kondektur bus Sugeng Rahayu lainnya, Sulamto, 34, menerangkan tarif bus tujuan Surabaya-Jogja menjadi Rp46.000/orang, padahal pada hari-hari biasa hanya Rp38.000/orang.

Advertisement

Kasi Teknik Angkutan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Edy Setyo, menerangkan tarif batas atas yang ditentukan pemerintah senilai Rp139/km per orang dan batas bawahnya Rp86/km per orang.

“Besaran tarif itu bisa dihitung, misalnya tarif Sragen-Solo dengan asumsi jarak 40 km dikalikan dengan tarif batas atas senilai Rp139/km, maka dapat ditemukan nilai tarif Rp5.560 plus PPn Rp50, sehingga total tarif maksimal Rp5.610/orang. Padahal tarif bus untuk Sugeng Rahayu kini sudah naik Rp4.500/orang atau meningkat Rp1.000/orang dari tarif sebelumnya. Artinya tarif itu belum melebihi batas maksimal,” tegasnya.

Dia menerangkan ketentuan tarif itu sudah lama, yakni sejak 2009 lalu, sejak adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dia menegaskan bila ada perusahaan angkutan melanggar ketentuan itu akan ditindak tegas dengan memberikan peringatan sampai pada pencabutan izin trayek.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif