SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Sejumlah masyarakat mengeluhkan tingginya tarif parkir di Kota Solo, Jawa Tengah, selama libur Lebaran 2019. Padahal, pemerintah kota (pemkot) telah menetapkan tarif parkir dan memperingatkan petugas yang menarik tarif di atas ketentuan resmi.

Pemkot Solo tak akan segan memberikan sanksi kepada juru parkir (jukir) menjadikan Lebaran sebagai alasan menggetok tarif parkir ugal-ugalan. Jukir yang nekat diancam masuk daftar hitam atau tidak bisa ikut lelang parkir di tahun berikutnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Meski demikian, faktanya banyak jukir nakal yang memberikan tarif tinggi untuk jasa parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut dikelurkan warga lewat akun Instagram berisi informasi seputar Kota Solo, @jelajahsolo, yang membagikan berita Solopos, Senin (10/6/2019).

Sebel banget sama tukang parkir bayangan. Pas lagi parkir enggak ada jukirnya. Giliran pergi mendekati menarik-narik motor,” komentar @indriasenowati kesal.

Sebaiknya jukir resmi dikasih seragam. Jadi, ketika tidak pakai seragam, warga tidak wajib membayar parkir kepada mereka. Ini sudah meresahkan. Ada tempat-tempat tertentu yang tidak boleh, malah ditarik parkir. Seperti ATM dan warung makan wedangan kecil. Tolong Wali Kota Solo memperhatikan dengan serius perihal parkir liar ini,” imbuh @stella.amelia.

Di Indomaret dan Alfamart juga ada jukir nakal. Padahal sudah menempelkan tulisan parkir gratis. Tolong pihak terkait untuk menindak,” imbuh @root.89.onion.

Halah, tulisannya Rp1.000 dikasih duit Rp2.000 enggak pernah ada kembaliannya. Kalau dimintai karcis alasannya habis. Lha memangnya duitku tinggal nyablon?” lanjut @mikhaevita mengomel.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Pemkot Solo telah menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum sejak Januari 2019. Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan pada setiap karcis parkir tersedia kolom untuk menulis nomor pelat kendaraan, jam masuk, dan jam keluar lokasi parkir.

Karcis itu rangkap tiga, dua di antaranya untuk jukir dan pengguna jasa serta sisanya ditempelkan di kendaraan. Apabila jukir tidak mencatat jam masuk dan jam keluar, maka mereka tidak boleh menerapkan tarif progresif.

Tarif parkir per jam untuk zona C senilai Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor. Sedangkan di zona D, mobil Rp2.000 dan motor Rp1.500, serta untuk zona E, mobil Rp1.500 dan motor Rp1.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya