SOLOPOS.COM - Sejumlah sepeda motor diparkir di tepi jalan umum di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Minggu (18/6/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri hanya berencana menaikkan tarif retribusi pelayanan di tempat khusus. Sedangkan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tidak berubah. 

Hal itu dapat diketahui dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kini mulai dibahas DPRD Wonogiri. Dalam raperda itu, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum masih sama dengan regulasi yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Bupati No. 49/2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam Raperda dan Peraturan Bupati tersebut dijelaskan tarif parkir di tepi jalan umum dibagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat tetap dan insidental. Tarif retribusi parkir bersifat tetap. 

Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp2.500/tiga jam. Kemudian jenis kendaraan sedan, jip, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, dan kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam.

Sedangkan tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000/tiga jam. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebanyak 100%.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Wonogiri berencana bakal menaikkan tarif retribusi parkir tempat khusus berdasarkan Raperda Pajak dan Retribusi.

Kenaikan tarif parkir paling tinggi menyasar pada jenis kendaraan sepeda motor, yaitu hingga 100%. Dari yang semula Rp1.000/tiga jam, berdasarkan Perda No. 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri menjadi Rp2.000/tiga jam, baik di pelataran/lingkungan, taman, maupun gedung.

Salah satu warga Wonogiri, Aswin Asmoro Adi, kepada Solopos.com, Senin (19/6/2023) mengaku tidak mempersoalkan rencana penaikan tarif parkir tersebut. Hanya, dia berharap ada standardisasi untuk juru parkir di Wonogiri.

Dia menilai selama ini belum ada standardisasi juru parkir, hal itu tampak dari perbedaan pelayanan di beberapa lokasi parkir di Wonogiri.

“Saya tidak masalah kalau ada kenaikan tarif sebesar itu di tempat khusus parkir. Cuma kalau bisa, ada standardisasi juru parkir. Mereka harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang diparkir,” kata Aswin.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada Solopos.com, mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu masih dalam bentuk draf. Artinya, rencana penaikan tarif retribusi parkir itu pun belum final, masih bisa berubah.

Tetapi dia menyebut perubahan tarif parkir dinilai perlu karena mengingat tarif parkir di Wonogiri sudah lama tidak berubah. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian tarif mengikuti perkembangan atau perubahan ekonomi masyarakat.

“Itu masih draf Raperda. Belum final. Yang perlu dipahami, raperda itu sudah ada naskah akademiknya. Artinya perubahan itu sudah berdasarkan kajian-kajian yang dia lakukan para ahli,” kata pria yang akrab disapa Jekek itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya