SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI–Tarif retribusi parkir tempat khusus di Kabupaten Wonogiri direncanakan naik hingga 100%.

Tarif parkir itu dinilai perlu dinaikkan lantaran sudah lama tidak berubah. Di sisi lain, perubahan itu menyesuaikan perkembangan ekonomi masyarakat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rencana penaikan tarif retribusi parkir itu tertuang dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kini sudah mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri.

Saat ini tarif retribusi tempat khusus parkir diatur dalam Perda Wonogiri No. 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan sifatnya, tarif retribusi dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat tetap dan insidental. Sedangkan, berdasarkan tempat, tempat khusus parkir meliputi pelataran/lingkungan, taman, dan gedung.

Tarif retribusi pelayanan parkir di pelataran/lingkungan dan taman yang bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.000/tiga jam.

Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp1.500/tiga jam.

Sedangkan tarif parkir sepeda motor senilai  Rp1.000/tiga jam. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.

Tarif retribusi pelayanan parkir di gedung yang bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.500/tiga jam.

Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam.

Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1.500/tiga jam. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.

Untuk tarif retribusi pelayanan parkir yang bersifat insidental di pelataran/lingkungan masing-masing naik Rp500/tiga jam dari tarif retribusi pelayanan parkir yang bersifat tetap berdasarkan tempat khusus parkir yang sama.

Begitu pula apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebanyak 100%

Sementara itu, dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi pelayanan parkir di pelataran/ lingkungan dan taman yang bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya akan dinaikkan menjadi Rp4.000/tiga jam.

Untuk jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp2.000/tiga jam.

Tarif parkir di gedung untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya akan dinaikkan menjadi Rp5.000/tiga jam. 

Untuk jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp3.000/tiga jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor senilai  Rp2.500/tiga jam.

Tarif yang sama dikenakan pada tempat khusus parkir yang bersifat insidental. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada Solopos.com, Minggu (18/6/2023), mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu masih dalam bentuk draf.

Artinya, rencana penaikan tarif retribusi parkir tersebut belum final, masih bisa berubah. Tetapi dia menyebut perubahan tarif parkir dinilai perlu mengingat tarif parkir di Wonogiri sudah lama tidak berubah.

Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian tarif mengikuti perkembangan atau perubahan ekonomi masyarakat.

“Itu masih draf Raperda, belum final. Yang perlu dipahami, raperda itu sudah ada naskah akademiknya. Artinya perubahan itu sudah berdasarkan kajian-kajian yang dia lakukan para ahli,” kata pria yang akrab disapa Jekek itu.

Dia melanjutkan kelak apabila Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Wonogiri.

Bupati memastikan perubahan-perubahan pajak dan retribusi, termasuk tarif retribusi parkir, tetap akan melihat kemampuan masyarakat.

Bupati menegaskan pajak dan retribusi yang akan diundangkan itu tidak mungkin mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat Wonogiri.



Salah satu warga Wonogiri, Adibulkhoir, menyampaikan sebagai pengguna kendaraan sepeda motor, dia  tidak merasa keberatan dengan rencana penaikan tarif retribusi parkir di tempat khusus parkir tersebut menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dari yang semula Rp1.000.

Adib mengaku selama ini sudah biasa membayar tarif retribusi parkir untuk kendaraan sepeda motor senilai Rp2.000 baik di pelataran, taman, atau gedung. 

“Kalau lihat di daerah-daerah lain juga rata-rata segitu kan. Kalau aku sih enggak masalah ya selama petugas parkir itu bisa bertanggung jawab dengan tugasnya. Misalnya benar-benar menjaga kendaraan yang diparkir dan mau tanggung jawab kalau ada kehilangan kendaraan bermotor yang diparkirkan,” ujar Adib.

Hal yang sama disampaikan Mahesa. Perempuan asal Kecamatan Jatipurno itu tidak masalah tarif parkir sepeda motor naik 100% menjadi Rp2.000. Mahesa sudah terbiasa membayar tarif parkir senilai Rp2.000 dan tidak meminta kembalian. 

“Kayaknya tarif segitu sudah wajar ya. Enggak terlalu mahal. Kayaknya lebih gampang juga karena kan genap, kalau misal Rp1.500 atau Rp2.500 gitu kan susah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya