Sragen (Espos)–Tarif parkir di Objek Wisata Kolam Renang Kartika disoal lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) No 11/2001.
Dalam Perda disebutkan, tarif parkir untuk kawasan wisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipatok Rp 500/parkir untuk sepeda motor.
Nyatanya, juru parkir (Jukir) di objek wisata tersebut menarik sampai Rp 1.000. Salah satu pengunjung, Heru Hernando mengatakan tarif parkir senilai Rp 1.000 jelas menyalahi Perda yang berlaku. Untuk itu, pihaknya berharap pihak dinas menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan penertiban di lapangan.
“Tarifnya melebihi ketentuan Perda,” tegas Heru, saat ditemui wartawan, di lokasi setempat, Senin (11/10).
Praktik penarikan tarif parkir melebihi Perda dibenarkan Penanggung jawab Objek Wisata Kolam Renang Kartika, Nur Hadi Riyawan.
Menurut Nur Hadi, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Jukir agar tidak menarik tarif parkir melebihi ketentuan Perda. Namun, dia menyebut, peringatan yang disampaikan pengelola nyaris tanpa tanggapan.
tsa