Soloraya
Selasa, 10 Mei 2022 - 21:07 WIB

Tarif Parkir Pasar di Gilingan Solo Langgar Perda, Pengunjung Tak Tahu

Siti Nur Azizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Papan pengumuman tarif parkir di area parkir Pasar Ngudi Rejeki Gilingan Solo. Foto diambil Selasa (10/5/2022). (Solopos/Siti Nur Azizah)

Solopos.com, SOLO — Penerapan tarif retribusi parkir di Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Banjarsari, oleh juru parkir melanggar ketentuan dalam Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo. Di sisi lain, pengunjung tidak tahu tarif parkir yang mereka bayarkan ternyata tak sesuai ketentuan.

Beberapa pengunjung yang diwawancarai Solopos.com mengatakan juru parkir (jukir) menarik tarif Rp2.000 per satu sepeda motor yang seharusnya hanya Rp1.000. Ada papan berisi daftar tarif kendaraan di lokasi tersebut berdasarkan Perda dan Perwali Solo.

Advertisement

Tertulis bahwa tarif retribusi untuk kendaraan sepeda motor Rp1.000 di area parkir Pasar Gilingan. Salah seorang pengunjung, Ina Rahayu, 43, awalnya tidak mengetahui jika ada papan informasi tarif parkir di lokasi itu.

Ia baru menyadari tarif parkir di Pasar Ngudi Rejeki Solo melanggar aturan saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (10/5/2022) siang. “Tadi [jukir] tak kasih Rp2.000, enggak kasih kembalian. Tak kira ya sama saja rata-rata juga Rp2.000. Malah enggak tahu saya kalau ada plangnya, ya saya manut saja,” paparnya.

Advertisement

Ia baru menyadari tarif parkir di Pasar Ngudi Rejeki Solo melanggar aturan saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (10/5/2022) siang. “Tadi [jukir] tak kasih Rp2.000, enggak kasih kembalian. Tak kira ya sama saja rata-rata juga Rp2.000. Malah enggak tahu saya kalau ada plangnya, ya saya manut saja,” paparnya.

Walau begitu, Ina juga tak mempermasalahkan tarif parkir yang dipungut melebihi aturan yang tertulis itu. “Yawis enggak papa, wong juga sudah terlanjur,” tambahnya.

Baca Juga: Cek Tarif Parkir di Solo, Ada Jukir Nakal Langsung Laporkan

Advertisement

Menganggap Wajar

Salah seorang tukang ojek di kawasan pasar Gilingan, Romi, 39, mengatakan kerap menemui oknum juru parkir yang melanggar perda tentang retribusi khususnya parkir selain di Pasar Ngudi Rejeki, Gilingan, Solo. “Meski sudah jelas tarif parkir sepeda motor Rp1.000 tapi sering ada yang menarik melebihi aturan perda, bukan hanya di sini saja, banyak di pasar-pasar lain,” ujarnya.

Romi menambahkan rata-rata pengunjung menganggap wajar penarikan retribusi parkir yang melebihi aturan itu. “Pengunjungnya juga manut saja, enggak ada yang protes sejauh ini. Mungkin beberapa sudah ada yang tahu jadi ngasihnya uang pas, tapi pas ngasih Rp2.000, Rp5.000, bahkan lebih ya tetep ditarik Rp2.000,” tambahnya.

Baca Juga: Tarif Parkir di Solo Ugal-Ugalan Selama Lebaran 2019 Jadi Keluhan Netizen

Advertisement

Bahkan, Romi mengaku sudah mengenal betul jukirnya. Hal itu jukir lakukan karena kondisi pasar yang masih sepi dan penghasilannya yang tidak menentu.

“Saya kenal sama tukang parkirnya, kondisinya lagi sepi [pasarnya], jadi ya mau gimana lagi kalau enggak naikin tarifnya, selagi orang-orang enggak komplain ya nggak masalah,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, siang itu pasar Ngudi Rejeki Gilingan terpantau sepi, hanya ada beberapa kendaraan roda dua yang terparkir di area parkir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif