Soloraya
Sabtu, 28 September 2013 - 19:15 WIB

TARIF PARKIR SOLO : Naikkan Zona Kawasan, Berlaku 2014

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (Dok/Solopos)

Ilustrasi parkir (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo mulai menyeriusi niatan kenaikan tarif parkir dengan menaikkan zona kawasan parkir di tepian jalan umum. Rencananya, tarif parkir dinaikkan mulai 2014.

Advertisement

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad,  menuturkan rencana kenaikan tarif parkir dilakukan guna pengendalian lalu lintas.

“Jadi, bukan semata-mata hanya untuk menambah penghasilan daerah,” katanya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Sabtu (28/9/2013).

Dia mencontohkan di kawasan Jl. Slamet Riyadi yang selama ini masuk zona C bakal dinaikkan menjadi zona B.

Advertisement

“Dulunya tarif parkir untuk mobil Rp3.000/jam, bisa nanti kami naikkan zonanya menjadi B dengan tarif parkir Rp4.000/jam. Jadi, tidak langsung ke zona A. Ini kami lakukan khususnya di tepian jalan kawasan pusat bisnis yang jumlah kendaraan parkir tinggi,” papar dia.

Dikatakannya, dengan kenaikan tarif tersebut diharapkan mampu mengurangi kendaraan yang parkir di tepian jalan umum.

“Selama ini memang penerapan zona belum maksimal. Makanya, penertiban parkir dengan gembok roda kami gencar terus, penertiban para juru parkir (jukir) serta ruang satuan parkir,” terangnya.

Advertisement

Kenaikkan zona parkir tersebut bakal menimbulkan persoalan baru yakni terbatasnya lahan parkir dengan tarif murah. Lantaran hal itu, pihaknya meminta pengelola bangunan komersil di tepian jalan wajib menyediakan lahan parkir minimal 10% dari luasan lahan yang ada.

“Apalagi di dalam UU Lalu Lintas itu tidak diperbolehkan parkir di jalan nasional atau provinsi. Makanya, pengelola gedung komersil harus menyediakan lahan parkir di dalam gedung,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif