SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendata juru parkir

Tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan terancam dicabut izinnya.

Solopos.com, KLATEN Dinas Perhubungan Klaten mengancam akan mencabut izin pengelolaan parkir jika ada rekanan yang kedapatan menerapkan tarif tak sesuai ketentuan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Bambang Giyanto, menerangkan tahun ini ada 13 rekanan yang mengelola parkir. Mereka tersebar hingga ke wilayah kecamatan.

Beberapa hari lalu pihaknya mengumpulkan seluruh rekanan pengelola parkir tepi jalan raya itu untuk diberikan pengarahan. “Sudah kami kumpulkan. Ada 13 rekanan yang mengelola parkir. Setiap rekanan memiliki jumlah jukir [juru parkir] berbeda-beda,” jelas dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Dishub, Jumat (6/2/2015).

Setidaknya, ada tiga hal yang harus dipatuhi para rekanan. Selain penerapan tarif sesuai perda, rekanan juga diminta untuk mewajibkan seluruh jukir mengenakan seragam mereka. “Selain itu mereka juga diminta untuk tertib cara menata kendaraan. Harus sesuai rambunya, termasuk tidak boleh memarkir kendaraan di trotoar,” ungkapnya.

Jika kedapatan ada jukir yang melanggar sejumlah ketentuan itu, Dishub akan menginstruksikan pihak rekanan agar mengganti jukir tersebut. Jika instruksi itu tak dipatuhi, kontrak pengelolaan parkir bakal dicabut.

“Kalau masih ada yang melanggar, kami beri peringatan sampai tiga kali. Kalau pihak rekanan tidak mematuhi untuk mengganti jukir yang melanggar artinya mereka sudah wanprestasi, kontrak akan kami cabut. Jadi, dalam hal ini kami mengancam jukir dan rekanan,” urai dia.

Sanksi berupa pencabutan kontrak diberlakukan lantaran banyak ditemukan pemberlakuan tarif parkir tak sesuai Perda No. 8/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Bambang mengakui pihaknya kerap mendapat protes terkait pelanggaran tersebut.

Adanya ancaman keras tersebut, Bambang berharap baik rekanan maupun jukir serius mematuhi aturan tarif parkir hingga ada penyesuaian yang bakal dibahas pada 2015 ini. “Pastinya kami yang akan dimarahi jika ada pelanggaran, bukan rekanan. Makanya, saat penandatanganan kontrak, kami sudah tegaskan akan ambil alih pengelolaan selama pelaksanaan menyimpang,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya