SOLOPOS.COM - Agus Fatchur Rahman (JIBI/SOLOPOS/dok)

Agus Fatchur Rahman (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menyatakan terkena getahnya atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha pada masa pemerintahannya. Pembahasan Raperda yang dilaporkan Pansus dalam sidang paripurna, Senin (5/12/2011), berdampak pada kenaikan tarif retribusi hampir di semula lini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kebijakan perubahan tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum itu merupakan kebijakan yang tidak populis. Atas pembahasan Raperda itu, saya hanya kena pulute ora mangan angkane (Kena getahnya tidak makan angkanya-red). Kebijakan itu selama 10 tahun tidak pernah disentuh dan baru sekarang dibuat Perdanya,” ujar Bupati saat dijumpai wartawan seusai sidang paripurna di Gedung Dewan, Senin (5/12/2011).

Menurut dia, kebijakan Perda itu tidak menyentuh pada wong cilik. Kendati demikian, Bupati menyiapkan pilot project berupa pembuatan Unit Pelayanan Kemiskinan (UPK) Kabupaten Sragen. Unit itu, sambung Bupati, masih dalam pembahasan dan nantinya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen.

Semua permasalahan dalam penanggulangan kemiskinan, menurut dia, dibahas dalam unit tersebut, termasuk bidang kesehatan, pendidikan, sampai pemberian beasiswa. Untuk kebijakan pengentasan kemiskinan, Bupati meningkatkan anggaran sampai 600% pada 2012 mendatang. “Beasiswa itu mestinya diperuntukkan bagi siswa miskin yang belajar di sekolah negeri. Kalau siswa miskin tapi kurang pandai dan terpaksa sekolah di swasta, ya tak bisa mendapatkan beasiswa,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda jasa umum dan jasa usaha, Sutrisno, meminta maaf kepada masyarakat Sragen atas kebijakan kenaikan retribusi di sejumlah sektor. Kenaikan tarif ini, menurut dia, merupakan penyesuaian atas aturan yang ada, mengingat selama 10 tahun belum ada penyesuaian. Kendati ada kenaikan tarif retribusi, sambung dia, nilai retribusi di Sragen berada masih di bawah bila dibandingkan dengan kebijakan retribusi di daerah lainnya.

“Kenaikan retribusi bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi benar-benar untuk menyesuaikan kondisi sekarang. Tarif puskesmas misalnya hanya Rp 3.000, selebihnya tidak ada pungutan lainnya. Di Karanganyar sampai Rp 4.000 dan di Solo sampai Rp 7.000. Oleh karena kami mohon masyarakat bisa maklum,” harap Sutrisno.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya