Soloraya
Senin, 3 Juli 2023 - 10:04 WIB

Tarif Rp0 BST bagi Difabel Tak Terealisasi, Gibran Koordinasi dengan Kemenhub

Wahyu Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul tidak jadinya pemberlakuan kebijakan tarif khusus Rp0 bagi penumpang bus dan feeder BST orang berkebutuhan khusus/difabel.

“Nanti kami tindaklanjuti lagi, nanti kita koordinasikan lagi,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (3/7/2023) pagi.

Advertisement

Ditanya apakah Gibran bakal berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya terkait kebijakan layanan bus dan feeder BST, Gibran mengatakan akan berkoordinasi lagi. Kebijakan mengenai Program Teman Bus harus dibahas bersama antara Pemkot Solo dengan Kemenhub.

“Kita kan sudah ngeluarin kebijakan tapi kita juga harus koordinasi juga dengan pusat ya,” jelasnya.

Menurut Gibran, sejumlah alasan mengusulkan tarif Rp0 bagi penumpang bus dan feeder BST orang berkebutuhan khusus/difabel karena okupansi layanan Teman Bus atau bus dan feeder BST di Kota Solo tergolong tinggi.

Advertisement

Selain itu, kata Gibran, ada usulan dari DPRD Kota Solo sehingga Gibran membuat nota dinas Wali Kota Solo mengenai usulan tarif khusus bagi penumpang berkebutuhan khusus Rp0 kepada Kemenhub jauh hari sebelum berlakunya tarif khusus, Sabtu (1/7/2023).

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Dwi Sugiarso, mengatakan tarif Rp0 bagi penumpang berkebutuhan khusus tidak jadi diterapkan per Sabtu (1/7/2023) karena Kemenhub meneruskan kebijakan Kementerian Keuangan tarif khusus Rp2.000 per orang.

Menurut dia, kebijakan itu belum termasuk Rp0 bagi penumpang penyandang disabilitas. Surat Kemenhub itu dikirim Selasa (27/6/2023) dan diterima Dishub Solo, Rabu (28/6/2023) bersamaan dengan cuti bersama Iduladha 2023.

Advertisement

Dwi menjelaskan semula Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta tarif Rp0 untuk penumpang berkebutuhan khusus. Gibran membuat nota Dinas Wali Kota Solo  jauh-jauh hari sebelum berlaku tarif khusus, Sabtu (1/7/2023).

“Dari rapat-rapat Kementerian Perhubungan menyetujui. Namun ternyata yang menentukan PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak] Kementerian Keuangan [Kemenkeu]. Kementerian Keuangan baru menyetujui tarif khusus, tak menyebutkan pelajar, orang lansia, atau orang berkebutuhan khusus,” katanya, Minggu (2/7/2023) sore.

Dwi mengatakan kelihatannya untuk mewujudkan tarif Rp0 bagi penumpang bus/feeder BST berkebutuhan harus menyusulkan surat. Persyaratan yang diminta Kemenkeu itu ranahnya Kemenhub, bukan Pemkot Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif