Sragen (Espos)--Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Bumi Sukowati meningkat 33%-60% mulai Sabtu (26/6) lalu. Kenaikan biaya pembuatan SIM tersebut tidak berpengaruh pada animo masyarakat dalam pembuatan SIM.
Berdasarkan data di Baur SIM Satlantas Polres Sragen, sekitar 50% pencari SIM tidak lulus ujian praktik. Rata-rata jumlah pencari SIM di Sragen mencapai 2.000 orang per bulan. Pascakenaikan biaya pembuatan SIM, jumlah pencari SIM selama dua hari sekitar 80 orang.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Pejabat Baur SIM Aiptu Suryanto saat ditemui wartawan, Senin (28/6), mengungkapkan, kenaikan biaya pembuatan SIM berlaku sejak akhir pekan lalu untuk semua jenis SIM. Kenaikan biaya pembuatan SIM itu, terangnya, didasarkan pada PP No 50/2010 dengan ketentuan, biaya pembuatan SIM C baru meningkat dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000. Demikian halnya dengan pembuatan SIM B atau A baru yang semula hanya Rp 75.000, naik menjadi Rp 120.000.
trh