SOLOPOS.COM - Petugas sedang menguji mobil bak di Kantor Dishub Wonogiri, Rabu (31/1/2018). (Rudi Hartono/JIBI/SOLOPOS)

Pemkab Wonogiri menaikkan tarif retribusi uji KIR kendaraan.

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menaikkan tarif retribusi pengujian dan biaya lainnya bagi kendaraan bermotor. Peraturan mulai berlaku, Kamis (1/2/2018).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Ismiyanto, menyampaikan kenaikan tarif ini disesuaikan dengan tarif yang berlaku di Soloraya. Selama ini tarif di Wonogiri paling rendah sehingga terjadi perbedaan cukup mencolok dengan daerah lain. Kenaikan retribusi sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) no 1 tahun 2018.

Data yang diperoleh Solopos.com, kenaikan tarif bervariasi. Contohnya, tarif retribusi pengujian mobil penumpang umum semula Rp20.000 menjadi Rp30.000. Bahkan, biaya penggantian buku uji yang hilang naik 100%, dari semula Rp50.000 menjadi Rp100.000.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Organisasi Angkutan Darat [Organda] Wonogiri dan perusaha-perusahaan angkutan umum/barang. Kami berharap semua pihak menerima dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” tuturnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Teknis dan Sarana Prasarana Dishub, Sulardi, menjelaskan tarif retribusi pengujian dan biaya lainnya dinaikkan supaya tidak terjadi perbedaan mencolok dengan tarif di daerah lain. Dia mencontohkan Pemkot Solo memberlakukan tarif yang lebih tinggi dari tarif lama di Wonogiri sejak cukup lama.

“Tarif yang lebih besar bisa mendongkrak PAD [pendapatan asli daerah] dari sektor retribusi pengujian,” kata Sulardi.

Ia menyebutkan realisasi pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor 2017 melampaui target. Tahun lalu pendapatan ditarget Rp630 juta. Realisasi tercatat Rp639,7 juta sudah termasuk pendapatan dari denda senilai Rp9,9 juta. Kendaraan yang diuji rata-rata 40-50 unit/hari.

Terpisah, Ketua Organda Wonogiri, Edi Purwanto, saat tanggapan ihwal hal tersebut belum dapat memberi pernyataan. Saat berita ini ditulis sore, Edi masih rapat.

 

Kenaikan Retribusi Uji KIR Kendaraan di Wonogiri

  • Bus kecil dan mobil barang kategori I semula Rp25.000 menjadi Rp35.000
  • Bus sedang dan mobil barang kategori II sebelumnya Rp32.000 menjadi Rp40.000
  • Bus besar dan mobil barang kategori III semula Rp40.000 menjadi Rp45.000
  • Mobil barang dan bus lebih dari 2 sumbu semula Rp45.000 menjadi Rp55.000
  • Kereta gandengan dan kereta tempelan semula Rp30.000 menjadi Rp40.000
  • Biaya pengganti tanda uji berkala, baut, kawat, segel semula Rp8.000 menjadi Rp10.000
  • Biaya pengganti buku uji berkala semula Rp10.000 menjadi Rp15.000
  • Biaya pengganti tanda samping uji berkala (stiker) tetap, yakni Rp15.000
  • Biaya pengganti buku uji yang hilang semula Rp50.000 menjadi Rp100.000

Sumber: Dishub Wonogiri (rio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya