Soloraya
Rabu, 1 September 2021 - 16:13 WIB

Tas Dijambret, Bidan RSUD Karanganyar Nekat Kejar Motor Pelaku

Sri Sumi Handayani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan penjambretan. (Detik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bidan RSUD Karanganyar, Febry Diana Ayu Permata Sari, 29, menjadi korban penjambretan di Jl Kyai Mojo sekitar Hotel 4848, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Rabu (25/8/2021) pukul 20.00 WIB.

Tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu. Febry malah sempat mengejar pelaku yang melarikan diri setelah menjambret tas cangklong miliknya.

Advertisement

Aksi bidan yang tak kenal takut itu terjadi saat dirinya pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor. Ia pulang ke rumah di salah satu perumahan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.

Baca Juga: Isoter Karanganyar Dipusatkan di Gedung Wanita, 2 Gedung Lain Alih Fungsi

Sampai lokasi kejadian, Febry harus berurusan dengan pelaku, YI alias Ucup, 41, warga Desa Pandenyan, Kecamatan Tasikmadu. Ucup diduga sudah membuntuti Febry.

Advertisement

Di Jl Kyai Mojo, Ucup merampas tas Febry. Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban sempat mengejar pelaku setelah tasnya dijambret.

“Tiba-tiba pelaku memepet korban dari belakang. Pelaku mengendarai motor Honda Beat warna hitam. Ia merampas tas korban yang sedang dicangklong. Tali tas putus dan berhasil dibawa lari pelaku,” tutur Yuni saat dihubungi Solopos.com, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Kering Kerontang, Air di Waduk Lalung Karanganyar Tinggal Segaris

Advertisement

Ucup melarikan diri ke arah barat atau arah flyover Palur. Bidan RSUD Karanganyar itu sempat mengejar dan memegang jaket pelaku. Namun, pelaku berhasil melepaskan diri. Korban mengingat pelat nomor pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten.

“Unit Reskrim Polsek Jaten berhasil menangkap penjambret tersebut pada Jumat [27/8/2021] pukul 23.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor pelaku pelat nomor AD 2677 AZF dan uang tunai Rp1,1 juta,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif