Sragen (Solopos.com)–Merebaknya puluhan pengecer pupuk ilegal ditengarai berdampak pada rusaknya tata niaga pupuk dan melanggar ketentuan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) di Bumi Sukowati.
Anggota Komisi II DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mendesak kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk menutup pengecer pupuk tidak resmi itu.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Munculnya pengecer pupuk tidak resmi itu berdampak pada rusaknya tata niaga distribusi pupuk. Jika pupuk tidak sampai ke tangan petani, maka kuota alokasi pupuk tahun depan terancam berkurang,” tegas Bambang saat dijumpai wartawan, Jumat (29/4/2011).
(try)