Tawuran Boyolali terjadi di sekitar Waduk Cengklik. Kini polisi menetapkan 2 tersangka kasus itu.
Solopos.com, BOYOLALI – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan pemuda antardesa di sekitar Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Dua tersangka itu terdiri atas Fajar Budiyanto, 20, dan Rizal Faozi, 21, keduanya warga Desa Ngargorejo, Ngemplak. Fajar dan Rizal dijerat 170 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Budiarto, menyatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengeroyok Yulianto alias Lampor, warga Dukuh Tegalrejo, Desa Ngesrep, Ngemplak, Rabu (26/3/2015) malam.
“Setelah cukup bukti dan kedua tersangka mengaku memang telah mengeroyok korban, kami langsung tetapkan statusnya menjadi tersangka,” kata dia saat ditemui