SOLOPOS.COM - Dua tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus tawuran warga di Dukuh Kalitelawah, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, diperiksa petugas di Mapolres Boyolali, Rabu (21/5/2014). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI–Berkas perkara tujuh warga Dukuh Kalitelawah, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, yang terlibat dalam kasus tawuran di Desa Kalimati, kecamatan setempat, hingga menyebabkan tewasnya Agus Riyanto, 23, dinyatakan telah lengkap atau P21.

Sebelumnya, dua warga Dukuh Kalitelawah lainnya, yakni RA, 17, dan YG, 14, yang juga terseret dalam kasus itu, telah dijatuhi vonis hukuman harus menjalani pembinaan di Panti Sosial Antasena Magelang selama 1 tahun enam bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, kini tinggal menunggu penyidik Polres Boyolali melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Berkas para tersangka sudah selesai kami periksa sejak Rabu (3/9). Sudah P21. Kini, kami tinggal menunggu pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali,” ungkap JPU Kejari Boyolali, Wardojo, saat ditemui wartawan di kantor kejari setempat, Jumat (5/9/2014).

Pengeroyokan

Dalam berkas perkara tersebut, tujuh warga Kalitelawah yang ditetapkan menjadi tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama hingga mengakibatkan korban tewas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketujuh warga itu diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban di kampung mereka di Kalitelawah, Kecamatan Juwangi, Selasa (13/5). Akibat pengeroyokan tersebut, korban yang mengalami luka parah di kepala dan bagian tubuh lainnya, tewas.

Ditemui terpisah di Mapolres Boyolali, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, membenarkan telah lengkapnya berkas perkara tujuh tersangka kasus tawuran di Juwangi tersebut.

Dia menambahkan jajarannya bakal melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke tangan JPU, pekan depan. Proses penyidikan terhadap para tersangka dijamin akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Ya [berkas perkara tujuh tersangka] sudah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap kedua [tersangka dan barang bukti] kami rencanakan pekan depan. Kemungkinan Rabu (10/9),” terang Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya