SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Yunus, warga Kalimantan Barat, (tengah) saat ditanya-tanya Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam di Mapolres Sragen, Sabtu (12/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pelaku dugaan pembunuhan berencana Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga asli kelahiran Kalimatan Barat, mengaku tidak berniat membunuh korban yang juga tetangga samping ruko kontrakannya, Sari Ambarwati, 28, pemilik Salon Sary, di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Yunus hanya berniat untuk menyakiti korban karena sakit hati warung sotonya sepi yang menurutnya karena omongan korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pengakuan Yunus itu diungkapkan saat ditanya Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam di Mapolres Sragen, Sabtu (12/8/2023) siang. Yunus mengaku sudah satu tahun berjualan soto seharga Rp1.000/mangkuk di ruko kontrakan di samping selatan Salon Sary.

Yunus mengaku sakit hati dengan pemilik Salon Sary karena menurutnya korban pernah yang mengucapkan perkataan tidak enak kepada sejumlah pelanggan terkait usaha Yunus.

“Seperti [pelanggan] dilarang untuk beli makanan di warung saya. Karena itu, saya timbul sakit hati. Warung saya sepi. Sejak itu saya punya niatan untuk menyakiti Sari [korban]. Saya menyakiti korban dengan cara menginjak, meninju, dan mencekiknya. Iya, dengan menutup mulut juga sampai nafasnya hilang, dan lemas,” ujar Yunus.

Yunus mengaku masuk ke ruko kontrakan korban dengan melompat karena temboknya pendek. Ia mengakui penganiayaan dilakukan saat mengetahui suami korban tidak ada di tempat.

Dia membenarkan apabila suami korban berada di tempat, maka Yunus tidak akan berani melakukan penganiayaan itu.

Tersangka mengungkapkan niat sakit hati itu muncul pada Senin (7/8/2023). Pada Senin itu, Yunus mendapatkan informasi dari pelanggan tentang omongan korban yang tidak mengenakkan.

“Saya tidak punya niat membunuh tetapi hanya menyakiti. Sejak 7 Agustus itu, rasa sakit hati saya sudah saya sampaikan kepada dua orang, bahwa saya akan melukai korban,” jelas tersangka.

Pelaku mengaku ada dua pelanggan yang menyampaikan omongan tidak mengenakkan korban itu kepadanya. Lantaran warungnya mendadak sepi sejak tiga bulan terakhir, Yunus percaya begitu saja. Dia mengaku tidak pernah mengklarifikasi langsung perkataan dari pelanggan itu kepada korban.

Kapolres menyampaikan pelaku menyakiti korban pada Kamis (10/8/2023) pagi dan diketahui kali pertama saat penemuan jenazah pada Jumat (11/8/2023) pukul 10.00 WIB. Artinya korban meninggal 26 jam sebelum ditemukan keluarganya.

Kapolres menyebut pelaku juga membenarkan bahwa ia hendak kabur ke Pontianak seusai membunuh korban. Rute perjalanan pelaku lewat Semarang, kemudian menginap dan tidak langsung ke Pontianak karena belum ada biaya.

“Jadi tersangka menginap di hotel itu menunggu keberangkatan. Kami untungnya cepat mengidentifikasi posisi pelaku sehingga bisa ditangkap. Proses itu selama 15 jam,” jelasnya

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menyampaikan saat penangkapan di Semarang, pelaku tidak ada perlawanan karena langsung ditangkap di hadapan anak dan istrinya.

“Saya melihat barangnya berserakan. Orang kalau panik untuk segera pergi itu biasanya barang berserakan. Yang penting istri dan anak dibawa,” jelasnya.

Wikan mengungkapkan setelah menganiaya korban sampai meninggal, pelaku juga mengambil perhiasan milik korban, seperti kalung, gelang kaki, dan sebagainya. Pelaku juga mengambil uang Rp1 juta. Uang itu sudah digunakan dan masih tersisa Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya