SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Nuryanto, dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Boyolali, Rabu (12/4/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Tersangka pembunuh wanita penjual bubur di Sidosari, Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Nuryanto, mengungkapkan cerita versinya mengenai motif dan kronologi pembunuhan yang ia lakukan terhadap bibinya, Jumiyem, 64, Rabu (5/4/2023) malam lalu.

Nuryanto mengakui motif awal membunuh Jumiyem karena dendam. Nuryanto sering mendengar orang tuanya cekcok dengan Jumiyem masalah warisan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pengakuan tersebut disampaikan Nuryanto saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Rabu (12/4/2023).  Nuryanto mengatakan dendamnya makin kuat saat ia ingin meminjam uang kepada korban pada Rabu (5/4/2023) tapi tak diberi.

Ia menceritakan alasan Jumiyem waktu itu karena uangnya akan dipakai untuk membayar arisan. Nuryanto kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan linggis. Jumiyem masih sadar setelah dipukul. Nuryanto lalu mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan Jumiyem.

Nuryanto juga meminta surat-surat perhiasan yang ia rampas. Jumiyem yang masih dalam keadaan sadar tapi berdarah sempat mengambilkan surat-surat itu. Namun, Nuryanto tetap membunuh Jumiyem karena takut aksinya akan ketahuan.

“Pisau itu terakhir. Setelah [Jumiyem] ngasih surat, saya pukul lagi pakai itu [tabung gas], jatuh. Terus pakai pisau, pisaunya posisinya di meja,” kata dia.

Nuryanto mengatakan peristiwa itu terjadi selepas Salat Tarawih. Ia mengingat Jumiyem hanya sempat berteriak minta tolong satu kali. Setelah menghabisi nyawa bibinya, Nuryanto kabur lari ke Semarang.

Ia sempat mampir ke tempat pemancingan lalu bertemu istrinya, Mudmainah, 40, di depan pabrik tempat kerja istrinya. Ia pun menjemput Mudmainah di sana lalu menuju rumah indekos mereka. Di rumah indekos, Nuryanto menunjukkan emas hasil kejahatannya kepada istrinya.

Nuryanto menceritakan Mudmainah sempat bertanya dari mana ia mendapatkan emas tersebut dan ia jujur menjawab dari hasil pembunuhan Jumiyem. Ia mengatakan walau tahu itu emas hasil pembunuhan, Mudmainah tetap menjual emas tersebut.

Mudmainah sempat menjual kalung emas milik Jumiyem dan laku Rp3,5 juta. “Uang yang dibawa [Mudmainah] Rp2,2 juta. Yang saya bawa Rp1,3 juta,” terang Nuryanto.

Nuryanto akhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Boyolali di daerah Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (9/4/2023).

Akibat perbuatannya, Nuryanto dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan istrinya, Mudmainah, dijerat pasal penadahan barang curian. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya