Soloraya
Jumat, 23 Juni 2023 - 23:11 WIB

Tega Perkosa Anak Kandung, Bapak asal Andong Boyolali Dipenjara 12 Tahun

Nimatul Faizah  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Akibat perbuatan bejatnya perkosa anak kandung sendiri, seorang bapak berinisial SAS, 45, asal Kecamatan Andong, Boyolali, kini mendekam di balik jeruji besi. Pria itu dinyatakan bersalah melanggar UU Perlindungan Anak dan divonis 12 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada November 2022 lalu dan putusan itu sudah inkrah. SAS pun kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.

Advertisement

Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 13 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada anak tersebut.

Bapak asal Andong, Boyolali, yang perkosa anak kandung sendiri itu didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Bapak asal Andong, Boyolali, yang perkosa anak kandung sendiri itu didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 UU tersebut memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya pada ayat (3) pasal itu menyebutkan dalam hal pelaku tindak pidana itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Advertisement

Hasil Visum

Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, dalam hal tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Tak hanya itu, SAS juga didakwa dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibawa, mengatakan dari beberapa pasal itu, dalam persidangan, JPU membuktikan pasal yang bisa dipakai yaitu Pasal 81 ayat (3) dengan tuntutan pidana 13 tahun.

Bowo, sapaan akrab Kasi Pidum, menyampaikan dalam prosesnya, hakim memvonis SAS dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan. “Perkara tersebut telah inkrah dan telah dieksekusi Kejari Boyolali,” kata Bowo saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (23/6/2023).

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, kasus bapak perkosa anak kandung di Andong, Boyolali, itu terungkap pada 2022 lalu. Anak perempuan berinisial SA, 17, itu tidak hanya sekali diperkosa bapak kandungnya, melainkan berulang kali. Namun, yang mampu diingat SA saat itu adalah pada suatu malam tahun 2019.

“Waktu itu anaknya sedang tertidur di kamarnya, kemudian ayahnya yang baru selesai berdagang masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan pemerkosaan,” ujar Bowo.

Bowo menjelaskan berdasarkan hasil visum pada 5 April 2022, ditemukan luka pada alat kelamin korban akibat perbuatan bejat bapaknya. Setelah kasus itu mencuat dan proses hukum berjalan, ibu korban jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Advertisement

“Jadi di tengah persidangan, ibunya si anak atau istri terdakwa itu saking kepikirannya dengan kejadian itu sampai jatuh sakit. Kami mendapat info saat pemeriksaan saksi di persidangan. Korban kan biasanya didampingi ibunya, itu sempat terkendala beberapa kali karena ibunya yang sakit,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif