Soloraya
Sabtu, 22 Mei 2021 - 00:30 WIB

Tegas! 18 Toko Modern Klaten Ditegur & Diminta Pindah Karena Terlalu Dekat Pasar Tradisional

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga berbelanja fi toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 18 dari 131 toko modern yang tersebar di berbagai wilayah Klaten kena peringatan keras berupa surat teguran tertulis II dari Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop) dan UKM Klaten dalam beberapa waktu terakhir.

Belasan toko modern itu kena tegur karena jaraknya relatif dekat dengan pasar tradisional. Selanjutnya mereka diminta segera pindah lokasi. Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Supriyanto, mengatakan teguran keras diberikan karena jarak belasan toko-toko itu dinilai sangat dekat dengan pasar tradisional.

Advertisement

Sesuai Perda No 10/2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jarak toko modern minimal 400 meter dari pasar tradisional.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Si Juminten Klaten Kembali Buka, Warga Antusias

Advertisement

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Si Juminten Klaten Kembali Buka, Warga Antusias

"Dasar dikeluarkan teguran tertulis karena Perdanya sudah jelas. Selain itu, jika toko modern jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional akan mengancam keberadaan pasar tradisional Klaten. Pedagang pasar tradisional memang harus dilindungi," kata Supriyanto saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (21/5/2021).

Supriyanto mengatakan tim Disdagkop dan UKM Klaten terus memantau keberadaan toko modern yang tersebar di Kabupaten Bersinar. Harapannya belasan toko modern yang jaraknya relatif dekat dengan pasar tradisional dapat segera dipindah secepatnya.

Advertisement

Baca Juga: Ini Dia Kampus Al Azhar, Sekolah Rasa Disneyland Resmi Dibuka Di Sragen

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkop dan UKM Klaten, Mursidi, menyampaikan hal senada. Jauh sebelum Disdagkop mengeluarkan surat teguran tertulis II, Senin (10/5/2021), Disdagkop dan UKM Klaten sudah mengirim surat teguran I ke manajamen toko modern pada April 2021.

"Inti surat itu sama, yakni agar toko modern yang dekat dengan pasar tradisional segera dipindah secepatnya. Istilahnya harus segera direlokasi," katanya.

Advertisement

Mursidi mengatakan dasar utama dikeluarkannya surat teguran tertulis, yakni Perda No 10/2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Orang Terkait Penganiayaan Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Karanganyar

Ruko Disegel

"Kami tunggu saja tindak lanjutnya, paling tidak sampai Juni mendatang. Semoga seluruhnya bisa menaati Perda itu. Sehingga kami tak perlu berkoordinasi dengan Satpol PP [mengeluarkan surat teguran III]," katanya.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, saat ini 131 toko modern di Klaten. Jumlah tersebut terdiri dari Alfamart dan Indomaret. "Kami sudah cek juga hari ini. Rata-rata ingin menaati ketentuan," kata Mursidi.

Terpisah, Satpol PP Klaten baru saja menyegel satu unit rumah dan toko (ruko) milik warga Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, mulai Kamis (20/5/2021). Penyegelan itu karena pemilik bangunan tersebut tak mengantongi surat izin pendirian bangunan dan pemanfaatan tanah.

Baca Juga: 1 Ruko di Klaten Selatan Disegel Satpol PP, Kenapa Ya?

Bangunan ruko milik Bagiyo tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT). Hal itu melanggar Perda No 15/2011 tentang Bangunan Gedung jo Perda No 5/2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

"Sebelum disegel sudah diperingatkan berulang kali. Tapi tak ada iktikad baik dari pemiliknya," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif