SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penangkapan debt collector. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Aparat Polresta Solo menangkap tiga debt collector atau penagih utang di pinggir Jalan Piere Tendean, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (16/8/2023), penangkapan para debt collector dilakukan selepas ada laporan dari masyarakat yang sepeda motornya diambil secara paksa oleh mereka. Penarikan sepeda motor itu tanpa melalui prosedur hukum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan ketiga debt collector yang ditangkap masing-masing AC, TH, dan AML. “Ketiganya warga Kota Solo. Mereka ditangkap saat mangkal di pinggir jalan di wilayah Gilingan, Banjarsari,” kata dia.

Menurut Riski, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang berisi data sepeda motor yang menjadi target sasaran mereka. Selain itu, tiga unit sepeda motor milik para debt collector juga turut disita oleh petugas.

Mereka didata identitasnya dan dilakukan pembinaan di Mapolresta Solo. “Debt collector tidak bisa menarik paksa kendaraan di jalan. Kami tindak lanjuti aduan dan laporan warga soal penarikan paksa sepeda motor di jalan oleh debt collector,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya