SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membeberkan sanksi jika ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan praktik politik uang.

Kendati demikian, hingga Minggu (10/12/2023), Bawaslu Sukoharjo belum mendeteksi dan mendapat laporan adanya politik uang yang dilakukan di Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki menyusul ramainya perihal dugaan salah satu sekretaris desa di Kabupaten Boyolali mengintimidasi warga hingga mengancam mencabut bantuan yang tersebar di media sosial.

Ia diduga memaksa warga tegak lurus terhadap salah satu kontestan Pemilu 2024 lantaran telah menerima bantuan sosial. Perempuan tersebut juga menyinggung adanya pembagian uang berkisar Rp50.000-Rp100.000 yang belum diketahui konteksnya.

“Di Sukoharjo sampai hari ini kami belum mendeteksi dan juga belum mendapatkan informasi atau laporan tentang adanya politik uang maupun intimidasi politik. Jika ada praktik politik uang sudah ada sanksi pidana yang mengatur,” tegas Rochmad.

Rochmad membeberkan ancaman sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi berupa diskualifikasi akan menanti bagi pelaku politik uang. Terutama jika dilakukan pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

Sesuai dengan pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye. Apabila melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pelaksana dan tim kampanye pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu baik secara langsung dan tidak langsung.

Di antaranya dengan maksud untuk meminta pemilih tidak menggunakan hak pilihnya maupun menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Maupun dalam praktik lain seperti memilih pasangan calon tertentu, memilih parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau, memilih calon anggota DPD tertentu. Hal itu telah di atur dalam pasal 284 UU Pemilu dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu berdasarkan pasal 285 UU Pemilu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pelanggaran pasal 280 dan pasal 284 akan dijatuhkan sanksi pada pelaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

Hal itu merupakan tindakan KPU apabila pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melanggar pasal yang dimaksud.

Lebih lanjut selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Termasuk memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau memilihcalon anggota DPD tertentu.

“Itu sudah diatur dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, apabila dilanggar sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tegas Rochmad.

Sementara dalam pasal 515 UU Pemilu mengatur setiap orang orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi laninya kepada pemilih.

Agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu atau menggunakan pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Kemudian pada pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta juga akan dijatuhkan pada pelaku.

Dimana pelaku terbukti dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.

Selanjutnya berdasarkan pasal 286 UU Pemilu, pasangan calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya. Hal itu untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu jika hal itu dilakukan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota oleh KPU. Pemberian sanksi administratif tidak menggunakan sanksi pidana,” jelas Rochmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya