Soloraya
Jumat, 5 Mei 2023 - 15:55 WIB

Tegas! BKD Wonogiri Cabut Status Guru Kepala Sekolah Pelaku Tindak Asusila

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru. (Solopos-dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri akhirnya menjatuhi sanksi disiplin kepada kepala sekolah salah satu SD dan koordinator wilayah pendidikan di salah satu kecamatan Wonogiri yang terlibat tindakan asusila dan menyebarkan foto mesra di media sosial.

Kepala BKD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan setelah melalui proses penyelidikan internal, BKD memutuskan memberhentikan dengan hormat koordinator wilayah pendidikan di salah satu kecamatan di Wonogiri berinisial S atas tindakan asusila yang ia perbuat.

Advertisement

Sementara kepala sekolah sekolah berinisial R yang berselingkuh dan berbuat asusila dengan S dijatuhi hukuman disiplin yakni dibebastugaskan sebagai kepala sekolah dan dicabut lisensi atau statusnya sebagai pengajar.

Namun perempuan kepala sekolah yang berbuat asusila itu tidak sampai diberhentikan sebagai aparatur sipil negeri (ASN) di Wonogiri. Saat ini posisi R diturunkan menjadi pegawai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri.

Advertisement

Namun perempuan kepala sekolah yang berbuat asusila itu tidak sampai diberhentikan sebagai aparatur sipil negeri (ASN) di Wonogiri. Saat ini posisi R diturunkan menjadi pegawai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri.

Sanksi kepada R berlaku selama 12 bulan. Setelah sanksi itu selesai, R bisa menjadi pengajar lagi dengan syarat harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai pengajar. Masa pensiun R masih 13 tahun lagi.

“Sanksi itu berlaku mulai 1 Mei 2023 ini. Keduanya sudah mengakui bersalah,” kata Djoko saat ditemui Solopos.com di Kantor BKD Wonogiri, Jumat (5/5/2023).

Advertisement

Kategori Sanksi Berat

Dalam PP itu dijelaskan, sanksi berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS yang bersangkutan.

Seperti diketahui pada Maret 2023 lalu tersebar foto mesra dua ASN pria dan wanita di medsos. Dua ASN di Wonogiri itu diketahui bukan pasangan sah atau suami istri.

Foto itu menampilkan adegan ciuman seorang ASN perempuan, R, yang menjabat sebagai kepala SD di salah satu kecamatan di Wonogiri dengan seorang pria yang juga ASN  menjabat koordinator wilayah pendidikan salah satu kecamatan di Wonogiri.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto, menjelaskan ada dua foto mesra antara S dan R yang tersebar di medsos. Foto itu diambil di mobil dengan cara selfie. Foto tersebut menjadi dasar bagi internal Disdikbud memeriksa dan menyelidiki perbuatan asusila mereka.

Kedua pelaku terbukti dan sudah mengakui perbuatannya. Bahkan mereka mengaku pernah melakukan hubungan badan. Perbuatan itu dinilai sebagai perselingkuhan. Adapun foto tersebut diambil pada awal 2022 lalu.

“Kemungkinan [foto itu] tersebar lewat gawai yang perempuan. Kalau lihat fotonya, yang terlihat aktif dan memotret fotonya kan perempuan. Dokumen fotonya ada di gawainya yang perempuan,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif