SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo bakal mengambil langkah tegas dengan mencabut izin juru parkir atau jukir maupun pengelola lahan parkir yang melakukan pelanggaran berulang. Saat ini, Dishub telah memiliki tim reaksi cepat terkait aduan parkir yang beroperasi 24 jam tiap hari.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, kepada wartawan, Senin (31/10/2022). “Langkah yang dilakukan Dishub sudah ada tim reaksi cepat terkait aduan parkir 24 jam. Kami siap menindaklanjuti aduan parkir,” katanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Taufiq menjelaskan semua anggota tim Dishub Solo yang biasa bersiaga di persimpangan jalur Solo Car Free Day (CFD) diarahkan untuk mengawasi kantong parkir. Tidak ada aduan terkait pelanggaran parkir pada Minggu (30/10/2022)

“Semua pengelola dan jukir kami berikan protap mengenai parkir insidental bersifat progresif namun tidak ada jam masuk dan keluar dihitung tarif parkir satu jam pertama,” papar Kepala Dishub Solo itu.

Dia menjelaskan apabila ada aduan lagi pada lokasi yang sama, jukir yang sama, dan pengelola parkir yang sama, Dishub Solo tidak akan segan-segan mencabut izin pengelolaan parkirnya.

Baca Juga: Respons Keluhan Warga, Pemkot Solo Segera Terapkan Aturan Baru soal Parkir

Sebelumnya, Pemkot Solo menyusun regulasi baru mengenai parkir dengan tarif flat atau tidak progresif. Pembayaran parkir menggunakan metode nontunai. Langkah ini sebagai respons banyaknya aduan parkir.

Parkir Insidental

Kepala Dinas Perhubungan Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan regulasi itu dalam bentuk Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) dan hanya berlaku untuk parkir insidental atau parkir pada event tertentu, seperti CFD, Sekaten, atau event konser musik.

“Kami sedang mempersiapkan dan mengemas dengan dasar hukum. Dari Perwali bisa mengatur, bisa cepat terealisasikan. Yang penting masyarakat itu kepastian hukum dan kepastian tarifnya,” kata Taufiq.

Baca Juga: Pengunjung CFD Solo Komplain Tarif Parkir Motor Mahal, Gibran: Foto Jukirnya!

Taufiq mengatakan semua aduan mengenai pelanggaran parkir merupakan parkir insidental pada event tertentu. Masalah yang kerap dilaporkan ke Dishub Solo yakni jukir meminta retribusi parkir di awal Rp3.000 padahal tarif satu jam pertama Rp2.000 untuk sepeda motor.

“Masalahnya jukir bersikukuh tarif progresif tapi tidak bisa membuktikan,” jelasnya. Dia menjelaskan ada pemilik kendaraan yang sudah parkir selama dua sampai tiga jam namun jukir tidak bisa membuktikan. Kondisi itu kerap terjadi di Jl Bhayangkara saat CFD, Minggu pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya