SOLOPOS.COM - Kondisi Rusunawa Jurug di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (22/8/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tegas dalam rencana penertiban penetapan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo. Tidak ada ganti rugi atau kompensasi bagi penghuni 493 unit rusunawa/rumah deret yang diminta mengosongkan huniannya.

“Lho kok ganti rugi. Kamikan sudah bantu tinggal di rusun, diseleksi bertahap sekiranya sudah kuat, sudah mampu kami tertibkan,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Gibran menjelaskan nasib penghuni dari 493 unit rusunawa dan rumah deret di Kota Solo harus pindah. Hal itu sesuai dengan regulasi yang berlaku dan  antrean rusunawa dan rumah deret mencapai 946 pemohon di per Senin (15/5/2023).

“Akan kita tertibkan tapi bertahap. Ada jangka waktunya, gak bisa [menghuni] bertahun-tahun. Yang kami seleksi yang sudah mapan, ada yang punya mobil, punya mobil kok tinggal di rusun,” papar dia.

Adapun Pemkot Solo telah melakukan sosialisasi kepada pengurus paguyuban rusunawa dan rumah deret yang akan ditertibkan, Senin (15/5/2023). Warga yang diminta mengosongkan 493 unit rusunawa dan rumah deret merupakan warga yang telah menghuni enam tahun.

Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo menjelaskan setiap keluarga bisa menghuni rusunawa maksimal enam tahun. Warga penghuni rusunawa dan rumah deret adalah masyarakat yang tidak memiliki rumah serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Terdapat tiga opsi dalam upaya penertiban rusunawa dan rumah deret yang telah disosialisasikan Pemkot Solo, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

Skema perpanjangan kecil, yaitu semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Juni 2024.

Skema perpanjangan besar, yakni  semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon mengosongkan  unitnya 1 Januari 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya