Soloraya
Rabu, 9 Maret 2022 - 12:02 WIB

Tegas! KSPN Boyolali Minta Permenaker 2/2022 Dicabut, Bukan Direvisi

Nimatul Faizah  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KSPN Boyolali, Wahono, saat diwawancara wartawan di salah satu rumah makan pada Selasa (8/3/2022) siang. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali mendesak pemerintah pusat mencabut Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Sikap KSPN dari semula, kami menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta Permenaker tersebut untuk dicabut. Bukan direvisi ya, tapi dicabut,” ungkap ketua KSPN Boyolali, Wahono, kepada wartawan pada Selasa (8/3/2022) siang.

Advertisement

Baca Juga : Datangi DPRD Boyolali, Foto-Foto Buruh Aksi Tolak Aturan JHT

Ia menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merugikan buruh. Lebih lanjut, Wahono mengatakan KSPN tetap teguh pada komitmen berjuang bersama dengan rekan-rekan pekerja dan buruh.

“Hal ini dilandasi dari situasi, kondisi atau aspirasi teman-teman pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan. Tentu ini menjadi satu perjuangan karena aspirasi teman-teman dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dirasa sangat tidak pro buruh,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga : Buruh Boyolali Berunjuk Rasa Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Wahono mengungkapkan Permenaker baru tersebut mencederai rasa keadilan terhadap kesejahteraan pekerja. “Semula Permenaker Nomor 19 tahun 2015, masa tunggu untuk JHT hanya sebulan. Namun, untuk Permenaker baru Nomor 2 Tahun 2022 menunggu sampai umur 56 tahun. Padahal sejarah JHT itu kan uang pekerja, bukan milik siapa-siapa. Maka dari itu, sikap pekerja dan sikap KSPN tetap menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, KSPN Boyolali telah melakukan audiensi dengan DPRD Boyolali pada Rabu (23/2/2022) pagi. Audiensi tersebut disambut langsung ketua DPRD Boyolali, Marsono. Pada saat itu, Marsono mengungkapkan dirinya secara pribadi maupun pimpinan DPRD merasa prihatin dengan adanya Permenaker yang dipermasalahkan buruh.

Advertisement

Baca Juga : Ketua DPR: JHT Dana Pekerja, Bukan Pemberian Pemerintah

“Kami memberikan dukungan penuh kepada teman-teman FKSPN Boyolali. Tadi saya meminta agar difasilitasi komisi II yang membidangi terkait ketenagakerjaan. Saya juga meminta suara pekerja dari seluruh Boyolali, tidak hanya FKSPN, termasuk yang mandiri. Agar nanti satu visi untuk menyampaikan keberatan terkait keluarnya Permenaker,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif