Soloraya
Senin, 31 Januari 2022 - 16:58 WIB

Tegas! Satpol PP Klaten Segel Kafe-Tempat Karaoke Nekat Langgar Prokes

Ponco Suseno  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, KLATEN — Satpol PP Klaten sudah menyegel dua kafe dan tempat karaoke di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Satpol PP menyatakan komitmen dengan tidak segan menutup tempat usaha kuliner yang nekat melanggar prokes di tengah kasus Covid-19 di Klaten merangkak beberapa pekan terahir.

Advertisement

Kali terakhir, Satpol PP menutup tempat karaoke di Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten pekan lalu. Sebelumnya, Satpol PP pernah menyegel kafe dan gedung yang biasa digunakan sebagai tempat hajatan pernikahan. Peristiwa itu terjadi pada 2021.

Baca Juga : Waspada! Covid-19 Mulai Mengganas Lagi, Ada 39 Warga Klaten Terpapar

Advertisement

Baca Juga : Waspada! Covid-19 Mulai Mengganas Lagi, Ada 39 Warga Klaten Terpapar

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Satpol PP Klaten menutup, menyegel, dan mengosongkan tempat karaoke di Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk, Rabu (26/1/2022).

Ternyata, tempat karaoke itu tak memperoleh izin lingkungan sehingga melanggar peraturan daerah (Perda). Selain itu, keberadaan tempat karaoke di Wanglu mengganggu kenyamanan warga dan diduga sering menjadi tempat melakukan perbuatan asusila.

Advertisement

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Klaten Kembali Perketat Pendatang

“Kami akan pantau terus bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan [Forkopimca] Trucuk. Sampai sekarang, tempat karaoke di sana ditutup. Kami mengimbau tempat lain, termasuk warung makan, kafe, dan lainnya tetap menaati prokes,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, saat ditemui wartawan di kompleks Pemkab Klaten, Senin (31/1/2022).

Joko memperingatkan pelaku usaha kuliner, tempat karaoke, kafe, maupun tempat usaha lain untuk menaati aturan.

Advertisement

“Jika ngeyel dan tak peduli dengan teguran [sebanyak tiga kali], kami akan melakukan hal yang sama [penutupan]. Penutupan kafe di kawasan perkotaan dan tempat hajatan di Delanggu itu pada 2021. Kami akan terus menggencarkan operasi yustisi, baik pagi, siang, sore, dan malam hari,” katanya.

Baca Juga : Dikeluhkan Warga, Tempat Karaoke di Wanglu Disegel Satpol PP Klaten

Penjabat (Pj) Sekda Klaten, Jajang Prihono, mengatakan kumulatif kasus Covid-19 di Klaten mencapai 49 orang. Ia meminta masyarakat Klaten tetap disiplin menaati prokes karena kasus Covid-19 mulai meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Advertisement

“Tempat isolasi terpusat [isoter] di Klaten tetap kami pertahankan. Ada di Panti Semedi dan Edotel. Untuk GOR Gelarsena, kami masih menunggu informasi Popda Jateng,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif