SOLOPOS.COM - Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Nugroho, menandatangi pakta integritas netralitas ASN di gedung Setda Karanganyar, Senin (6/2/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Menjelang Pilkada 2024, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar diingatkan untuk netral dan tidak terlibat dana politik praktis. Ancaman pemecatan bisa dikenakan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas tersebut.

Sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas tersebut, pemkab melakukan penandatangan pakta integritas ASN pada Senin (6/2/2023). Secara simbolis, pembacaan dan penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Nugroho, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pakta integritas itu berisi empat poin. Di antaranya ASN harus menjaga prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum pelaksanaan maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kemudian menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi kepada para ASN lain, kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.

Selain itu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan kebencian dan berita bohong. Terakhir, menolak politik uang, atau pemberian dalam bentuk apa pun.

“Akan ada sanksi tegas jika ASN terlibat dalam politik praktis. Jaga netralitas sebagai ASN,” tegas Sekda Timotius seusai penandatanganan pakta integritas.

Sesuai aturan, ASN yang terlibat politik praktis akan dikenai sanksi administrasi, demosi, hingga pemecatan. Dengan penandatanganan pakta integritas ini, ASN mampu mengerti tugas dan fungsinya.

Artinya, menurut Timotius, para ASN harus bekerja secara profesional , menjamin semua pelayanan berjalan dengan baik, adil pada semuanya dengan tanpa keberpihakan. Sehingga kondusivitas wilayah bisa terwujud. Selain itu pesta demokrasi berjalan aman, harmonis dan lancar.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan para ASN memiliki hak suara di Pemilu dan Pilkada. Namun ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi profesionalitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu. “ASN memiliki hak suara, tapi keterlibatan mereka dibatasi oleh regulasi. Mereka tidak boleh terlibat politik praktis,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya