SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Pengelola kos-kosan di Kota Solo akan dikenai denda atas keterlambatan pembayaran pajak kos-kosan tiap bulan sebesar 2% dari total pendapatan. Denda tersebut akan berlaku kelipatan jika pada bulan berikutnya masih belum membayar pajak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Triyana menjelaskan, pemberlakuan denda tersebut dimaksudkan agar wajib pajak berdisiplin dalam membayar pajak kos-kosan.

Sebab, pajak kos-kosan tersebut memang tak berlaku pada triwulan, semester apalagi setahun. “Pajak kos-kosan itu harus tiap bulan. Kalau setahun atau semester sekali, ya akan menimbulkan masalah. Sebab, belum sempat membayar pajak, penghuni kos bisa pindah lebih dulu,” terangnya.

Tahun 2011 ini, terang Triyana, Pemkot Solo menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel—di dalamnya termasuk kos-kosan—senilai Rp 9,5 miliar.

Target tersebut, tegas Triyana, diprediksi bakal tercapai lantaran hingga akhir Mei 2011 pemasukan sudah mencapai Rp 5,5 miliar atau separoh lebih dari target. “Kami optimistis target terlampaui,” imbuhnya.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya