SOLOPOS.COM - Penasihat LSM Mapan Sragen Handoko (tengah) berdebat tentang aturan di Perda No. 8/2014 dan Perda No. 12/2014 dengan Kepala Satpol PP Sragen Dwi Sigit Kartanto (kiri) dan Kepala BPTPM Sragen Tugiono (kanan) di Kantor BPTPM Sragen, Selasa (19/4/2016) siang. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Tempat hiburan Sragen Dunia Karaoke direkomendasikan untuk ditutup karena izinnya habis.

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen menyiapkan surat perintah penutupan tempat hiburan Dunia Karaoke (DK) berdasarkan hasil rapat koordinasi, Selasa (19/4/2016).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Surat perintah penutupan DK tersebut didasarkan pada dua surat pernyataan tertulis tangan yang ditandatangani perwakilan manajemen DK, perwakilan pemerintah desa, dan perwakilan warga.

Munculnya dua surat pernyataan tersebut dipicu oleh habisnya masa berlaku izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) DK yang berlokasi di Jl. Raya Sukowati Sragen Kulon, Sragen, per 27 Februari 2016. Selain itu, DK juga tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014.

Rapat koordinasi berlangsung secara tertutup di ruang kerja Kepala BPTPM Sragen, Tugiono. Dalam rapat tersebut hadir Kepala Satpol PP Sragen Dwi Sigit Kartanto dan Kabag Hukum Setda Sragen Yuli Wantoro.

Para pegiat LSM Masyarakat Peduli Anggaran (Mapan) Sragen menunggui hasil rapat tersebut karena dipercaya warga untuk mengawal kasus perizinan itu.

Pernyataan Tertulis

Penasihat LSM Mapan Sragen, Handoko, saat bertemu solopos.com, Selasa siang, menyampaikan kronologi munculnya dua dokumen pernyataan bertulis tangan dan bermeterai Rp6.000 itu. Handoko menjelaskan izin HO tempat hiburan DK habis per 27 Februari lalu. Dia menyampaikan sebelum masa izin HO jatuh tempo, warga, tokoh masyarakat, disaksikan Pemerintah Kelurahan mengadakan pertemuan pada 16 Januari lalu.

“Hasil pertemuan itu menyepakati warga tidak menyetujui perpanjangan izin HO Dunia Karaoke. Hasil rapat itu dibuat berita acara dan disampaikan ke Satpol PP, BPTPM, dan Dinas Pariwista [Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga] Sragen. Kemudian Satpol PP mengundang manajemen DK. Satpol PP memberi toleransi kepada DK untuk mengurus izin HO sampai Sabtu (16/4/2016). “Bila sampai Sabtu itu tidak bisa DK akan tutup sendiri,” kata Handoko.

Handoko mengungkapkan warga bereaksi ketika mengetahui DK masih buka pada Sabtu malam. Dia mengisahkan warga kemudian mengadakan pertemuan pada Minggu (17/4/2016) yang dihadiri RW, RT, lurah, Kepala Satpol PP, perwakilan BPTPM dan babinkamtibmas (bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Kelurahan Sragen Kulon.

“Dari manajemen DK juga ikut hadir. Pihak manajemen DK dan warga membuat pernyataan lagi bermeterai. Pernyataan itu berisi pengusaha DK harus menutup usaha tempat hiburannya pada Senin (18/4/2016). Faktanya pada Senin malam masih nekat buka. Tadi malam Bu RT 002 itu sempat marah-marah kepada pihak DK. Namun kami berusaha agar warga tidak bertindak anarkhis,” ujar Handoko.

Kemudian perwakilan warga, Satpol PP, BPTPM, RW, dan RT kembali mengadakan pertemuan. Pertemuan Senin malam memutuskan untuk memberi waktu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk bertindak nyata atas habisnya izin HO tempat hiburan Dunia Karaoke.

“Kami mendesak Pemkab segera menutup DK itu karena sudah tidak berizin lagi,” ujar dia.

Rapat koordinasi selesai pukul 14.00 WIB. Handoko didampingi Ketua LSM Mapan Sragen, Heru, langsung masuk bertemu dengan Sigit dan Tugiono. Sigit menjelaskan hasil rapat koordinasi menyepakati untuk membuat surat perintah penutupan DK. Sigit menggunakan dua perda sebagai dasar adanya surat perintah itu, yakni Perda No. 8/2014 dan Perda No. 12/2014.

“Di Perda No. 8/2014 tidak ada lembaga yang berwenang memberi sanksi dan hingga kini belum ada perbup [peraturan bupati]. Oleh karenanya, kami menggunakan Perda No. 12/2014 tentang Perizinan. Rapat ini sebagai tindak lanjut atas aduan warga,” ujarnya.

Tugiono menambahkan surat perintah penutupan DK itu akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen atau Bupati Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya