SOLOPOS.COM - Mobil polisi berhenti di depan kompleks Atrium Plaza Jl. Raya Sukowati Sragen yang di dalamnya ada Zensho Family Karaoke, Jumat (4/11/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Tempat hiburan Sragen, Zensho Karaoke Sragen mendapat surat peringatan karena izin gangguannya kedaluwarsa.

Solopos.com, SRAGEN — Zensho Karaoke Sragen mendapat surat peringatan dari Pemkab Sragen karena izin gangguan atau hinder ordonantie (HO)-nya kedaluwarsa sejak Januari 2016 lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen mencatat sebenarnya ada tiga tempat hiburan karaoke yang izin gangguannya kedaluwarsa. Ketiganya yakni Tirta Kencana Karaoke di Sidorejo, Sragen Wetan; Zensho Family Karaoke di Atrium Plaza Sragen di Jl. Raya Sukowati Sragen, dan Galaxy Karaoke Masaran.

Berdasarkan daftar masa perizinan HO di BPTPM Sragen, izin gangguan Tirta Kencana Karaoke dan Zensho Karaoke habis pada 12 Januari 2016. Masa berlaku izin dua tempat karaoke itu justru lebih dulu daripada izin HO Dunia Karaoke (DK) yang habis pada 2 Februari 2016.

Pemkab Sragen lebih dulu menutup DK ketimbang Zensho. Kasubid Perizinan Prinsip Lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & HO BPTPM Sragen, Ariyanto, saat ditemui Solopos.com, Jumat (4/11/2016), memberikan salinan fotokopi jumlah tempat hiburan lengkap dengan keterangan masa berlaku izin HO.

Dia menjelaskan Tirta Kencana Karaoke sudah mengajukan perpanjangan HO ke BPTPM dan sudah diukur jaraknya dengan tempat ibadah atau sekolah.

“Dari hasil pengukuran ternyata jarak Tirta Kencana lebih dari 100 meter. Artinya, Tirta Kencana boleh beroperasi sepanjang izin HO keluar. Untuk Zensho Karaoke, kami sudah melayangkan surat peringatan [SP] I kepada pengelola Zensho Karaoke supaya segera memperpanjang izin HO. Kalau jarak Zensho Karaoke dengan masjid di belakang Pengadilan Negeri kemungkinan kurang dari 100 meter,” ujar Ari.

SP I untuk Zensho Karaoke dilayangkan pada Kamis (3/11/2016). Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen sebagai aparat penegak perda.

Ari menyampaikan SP itu berisi imbauan kepada pengelola Zensho Karaoke supaya memperpanjang izin HO dan selama izin HO belum turun tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi. Dia memberi waktu sepekan kepada pengelola Zensho Karaoke untuk menindaklanjuti SP itu.

Ari juga menyebut Galaxy Karaoke Masaran yang izin HO-nya habis pada 6 September 2016 lalu. Dia mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan itu agar segera memperpanjang izinnya.

Dia memperkirakan jarak Galaxy Karaoke Masaran dengan sekolahan di Krikilan, Masaran, kurang dari 100 meter. “Sebulan lagi, izin HO untuk GP Sukowati Karaoke di Ngrampal juga akan habis, tepatnya 5 Desember 2016. Untuk izin karaoke lainnya, seperti Gravista Karaoke, baru habis pada 2018,” imbuh dia.

Pengelola Zensho Karaoke Sragen, Wawan, saat dihubungi Solopos.com, Jumat, mengaku sudah menerima SP dari BPTPM Sragen. Dia mencocokkan SP itu dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang HO.

Dia berpegangan pada Permendagri itu untuk tetap beroperasi sembari memproses perpanjangan perizinan. “Sesuai Permendagri itu, kami masih boleh beroperasi selama masih menjalankan usaha dan mempekerjakan karyawan. Artinya, perpanjangan proses dan usaha tetap jalan. Tetapi oleh BPTPM dianggap bertentangan dengan perda,” ujar dia.



Wawan masih ingin menjalankan usaha hiburan karaoke itu. Dia memiliki karyawan tetap sebanyak 41 orang yang terdiri atas karyawan operator dan office boy sebanyak 25 orang dan pemandu karaoke tetap sebanyak 16 orang.

“Kalau kami tidak beroperasi, mereka mau kerja apa. Kasihan mereka,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

KemenkopUKM Luncurkan Program Bislaf, Dampingi UKM untuk Akses Pendanaan

KemenkopUKM Luncurkan Program Bislaf, Dampingi UKM untuk Akses Pendanaan
author
Rohmah Ermawati Jumat, 3 Mei 2024 - 13:26 WIB
share
SOLOPOS.COM - Bisnis Layak Funding (Bislaf) yang diluncurkan KemenkopUKM. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus mendukung pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dengan menggandeng Wiseco.id untuk mendampingi UKM dalam menyiapkan fundamental dan proposal bisnisnya agar mampu mendapatkan pendanaan dalam satu rangkaian program bernama Bisnis Layak Funding (Bislaf).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM KemenkopUKM Temmy Satya Permana mengatakan lewat program ini menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi lebih baik, memiliki fundamental bisnis yang kokoh, manajemen bisnis yang tertata, dan meningkatkan kapasitas dan kualitas bisnisnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan komitmen kita untuk memberikan dukungan terbaik kepada pelaku bisnis kecil dan menengah, tetapi juga sebagai
wujud nyata dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi keuangan dan keterampilan pengembangan bisnis di kalangan pelaku usaha UKM,” dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Dia menambahkan UMKM memiliki peran penting menjadi tulang punggung ekonomi. Di satu sisi, UMKM juga dituntut untuk bisa mendapatkan pembiayaan agar bisa menaikkelaskan skala bisnisnya.

Koran Solopos

Jumlah pendaftar program Bislaf telah mencapai lebih dari 1.300 UKM. Angka ini menunjukkan banyak UKM yang memahami pentingnya akses pendanaan untuk mengembangkan bisnis mereka. Kemudian ada 180 UKM yang ditargetkan lolos kurasi untuk masuk dalam tahap selanjutnya.

Nantinya, 180 UKM yang lolos kurasi diharapkan dapat mengikuti program pendampingan dengan serius dan memanfaatkannya sebaik-baiknya karena sudah menghilangkan satu tempat/kesempatan dari peserta yang lain.

Kemudian UKM yang lolos akan diberikan panduan dan informasi tentang bagaimana membangun bisnis yang memiliki potensi mendapatkan pendanaan (funding) dari berbagai sumber, seperti investor, lembaga keuangan, atau program dukungan bisnis lainnya.

Emagazine Solopos

Dengan begitu diharapkan UKM yang mengikuti program ini bisa meningkatkan literasi keuangan mulai dari pembiayaan perbankan, pembiayaan ekspor, pembiayaan berbasis securities crowdfunding, dan pendanaan berbasis private investor.

Sehingga, mereka dapat memahami dan mengeksplorasi berbagai pilihan sumber pembiayaan yang tersedia bagi UKM.

Temmy menambahkan dari 180 UKM yang didampingi diharapkan ada sebanyak 60 lebih UKM terbaik yang layak funding dan sukses pendanaan. “Dan bagi para lembaga pembiayaan dan investor, kami berharap memberikan feedback positif bagi pelaku UKM dan dapat memberikan kesempatan untuk memberikan akses pendanaan bagi UKM,” kata Temmy.

Interaktif Solopos

CEO Wiseco.id Rizky Wihardi mengatakan kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaannya yang memiliki fokus untuk memberikan pendampingan bisnis dan investasi kepada UKM.

Hal itu lahir lantaran pihaknya melihat banyak UKM yang bertumbuh namun belum siap diberikan pendanaan karena minimnya literasi.

“Oleh sebab itu kami melihat sinergi yang seru di sini dan kami berharap kolaborasi ini semoga bisa membuat UKM Indonesia mengangkat dan bertumbuh baik dari sisi kapasitas dan kualitasnya,” kata Rizky.



“Orientasinya bisa membangun UKM memiliki masa depan yang memang layak funding bukan sekadar berbisnis yang tidak jelas urusan atau tujuannya ke mana,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Daftar Caleg Terpilih DPRD Solo 2024 dari Pasar Kliwon, Serengan, dan Laweyan

Daftar Caleg Terpilih DPRD Solo 2024 dari Pasar Kliwon, Serengan, dan Laweyan
author
Kurniawan , 
Ahmad Mufid Aryono Jumat, 3 Mei 2024 - 13:25 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, menyerahkan salinan hasil rapat pleno perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Solo, kepada Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Kamis (2/5/2024). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Serengan dan Kecamatan Laweyan, masuk ke dua daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.

Pasar Kliwon dan Serengan adalah Dapil I Solo dengan alokasi 11 kursi DPRD Solo, dan Laweyan merupakan Dapil II Solo dengan delapan kursi DPRD Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berikut daftar 45 Caleg terpilih DPRD Solo periode 2024-2029 dari dua dapil tersebut:

Koran Solopos

1. Dapil I alokasi 11 kursi
a. Rony Kamtoro 4.606 Suara dari PDIP
b. Baruna Wasito Aji 3.921 Suara dari PDIP
c. Ekya Sih Hananto 3.577 Suara dari PDIP
d. Achmad Sapari 2.963 Suara dari PAN
e. Mukarromah 2.780 Suara dari PKB
f. Misgiman Bambang Cahyono 2.573 Suara dari PDIP
g. Muhammad Bilal 2.514 Suara dari PSI
h. Yudha Sindu Riyanto 2.406 Suara dari Gerindra
i. Muhammad Nafi’ Asrori 2.279 Suara dari PKS
j. Taufiqurahman 2.223 Suara dari Golkar
k. Saalim 1.514 Suara dari PKS

2. Dapil II alokasi 8 kursi
a. Sonny 5.558 suara dari PSI
b. Budi Prasetyo 4.327 suara dari PDIP
c. Janjang Sumaryono Aji 3.765 suara dari PDIP
d. Sekar Tandjung 3.689 suara dari Golkar
e. Siti Muslikah 3.162 suara dari PDIP
f. Wahyu Haryanto 2.506 suara dari PDIP
g. Widhiastuti 2.219 suara dari PKS
h. Yanuar Sindu Riyanto 926 suara dari Gerindra

Daftar tersebut ditetapkan KPU Solo melalui rapat pleno yang digelar di Aula Kantor KPU Solo, Kamis (2/5/2024). Tidak ada protes atau penolakan dari perwakilan partai-partai politik yang mengikuti rapat yang digelar sejak pukul 14.00 WIB itu.

Emagazine Solopos

Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, meminta para Caleg terpilih DPRD Solo segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab bila tidak menyerahkan LHKPN, Caleg terpilih tidak akan dilantik.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Pengangsu BBM Bersubsidi Diciduk Polisi Salatiga saat Tidur di Pinggir Jalan

Pengangsu BBM Bersubsidi Diciduk Polisi Salatiga saat Tidur di Pinggir Jalan
author
Mariyana Ricky P.D Jumat, 3 Mei 2024 - 13:10 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pelaku pengangsu BBM bersubsidi W, alias Bolang, 49, saat dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dimintai keterangan, Jumat (3/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Seorang pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial W, alias Bolang, 49 ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga saat istirahat di jalan setelah membawa BBM bersubsidi.

Pelaku yang merupakan warga Karang Talun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang itu ditangkap saat tertidur di dalam kendaraan Isuzu Panther, warna silver dengan nomor polisi depan dan belakang berbeda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Yakni bagian depan K 1826 BL dan bagian belakang H 9037 R yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro, Kota Salatiga Kamis (2/5/2024) malam. Tepatnya di depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan, pelaku ditangkap saat tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli malam.

Koran Solopos

Pihaknya mendapati kendaraan Isuzu Panther, yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur. Selanjutnya dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut terdapat satu buah kempu (tandon) berukuran 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut.

“Di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 liter bio solar. Selain itu, terdapat pula sebanyak 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor,” beber AKP Arifin Suryani, Jumat (3/5/2024).

Emagazine Solopos

Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar/solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran 1000 liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu.

“Kemudian pada saat mengisi bio solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu,” ungkap AKP Arifin.

Pelaku tersebut diketahui telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Interaktif Solopos

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” kata AKP Arifin.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi.

Yaitu dengan membeli BBM jenis bio solar dengan kendaraan yang telah dimodifikasi dan menggunakan melalui kode QR My Pertamina.



“Saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar rupiah,” jelas Iptu Henri Widyoriani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories