SOLOPOS.COM - Tim gabungan Satpol PP Sukoharjo mendatangi panti pijat Sasana Kebugaran Wanda Jaya Solo Baru, Grogol, yang buka pada Senin (18/1/2021). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo mewajibkan seluruh tempat hiburan umum tutup hingga 31 Januari 2021. Tempat hiburan ini meliputi bioskop, spa, panti pijat, refleksi/kebugaran, serta karaoke, pub, bar, dan area permainan (game center).

Regulasi penutupan sementara tempat hiburan umum itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/705 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam SK tersebut, tempat hiburan umum tutup total sementara sampai 31 Januari. Selama masa penutupan pengelola diminta untuk melakukan gerakan pembersihan tempat usaha mereka menggunakan disinfektan.

Aksi Maling Bobol Kantor PT Kobe Solo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Sukoharjo Wardino mengatakan sudah menyosialisasikan terkait SK Bupati yang mewajibkan tempat hiburan tutup sementara kepada para pelaku usaha tersebut.

Namun, dalam praktiknya masih ada sejumlah pelaku usaha tempat hiburan umum yang nekat beroperasi.

"Kami datangi tempat hiburan yang informasinya masih buka seperti panti pijat, spa, karaoke dan lainnya. Kami minta langsung tutup sampai tanggal 31 Januari," katanya kepada Solopos.com, Kamis (21/1/2021).

Tanpa Kehadiran Rudy, Gibran Resmi Ditetapkan Cawali Solo Terpilih

Bagi pelaku usaha tempat hiburan umum tak mematuhi aturan, Wardino mengatakan Pemkab akan mencabut izin usahanya. Pemkab tak main-main dalam menerapkan aturan tersebut.

Pelanggaran Prokes

Kebijakan mewajibkan tempat hiburan tutup sementara sebagai upaya Pemkab Sukoharjo menekan persebaran virus Corona. Apalagi petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada sejumlah tempat hiburan umum itu.

Pelanggaran itu seperti pengunjung tempat karaoke tak memakai masker dan tak memberlakukan jaga jarak. Begitu pula tempat panti pijat, refleksi dan kebugaran serta spa, pegawai maupun pengunjung tidak memakai masker.

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Baki Sukoharjo Ditunda, Pengacara Keluarga Korban Minta Ini

"Kondisi ini sangat rawan terjadi penyebaran virus Corona. Karena itu kami minta pelaku usaha tempat hiburan umum untuk mematuhi kebijakan pemkab tidak buka dulu sampai akhir bulan," katanya.

Wardino mengatakan razia tempat hiburan yang harus tutup sampai 31 Januari akan terus dilakukan tim gabungan Pemkab Sukoharjo, Polisi dan TNI. Petugas juga akan melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan tersebut.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Apabila menemukan tempat hiburan beroperasi atau buka, petugas akan melakukan penutupan secara paksa. Wardino mengingatkan kepada pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami ingatkan selalu memakai masker, menjaga jarak atau hindari kerumunan dan rajin cuci tangan. Pelaku usaha juga wajib menyediakan sarana cuci tangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya