SOLOPOS.COM - Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Sragen, Suharto (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Sragen, Suharto (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen didesak menindak tegas para pengusaha tempat hiburan yang buka siang hari dan tak berizin.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menanggapi hal ini,Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Sragen, Suharto, kepada Solopos.com, Senin (6/8/2012), mengatakan, Pemkab Sragen sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengaturan tempat hiburan selama Bulan Puasa.

Kesbangpollinmas Sragen akan mengawal SE Bupati Sragen tersebut berupa operasi gabungan dari semua satuan kerja dan aparat penegak hukum.

Sebelum SE turun, Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi juga menyampaikan surat imbauan kepada Pemkab Sragen agar menutup semua tempat hiburan selama Ramadan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Menurut Suharto, pihaknya membuat konsep SE itu sebagai tindak lanjut atas surat Kapolres dan SE dari pemerintah provinsi (Pemprov). Tempat hiburan yang ada tidak ditutup, hanya diatur operasionalnya.

Isinya, pengusaha tempat hiburan tidak boleh buka pada siang hari. SE itu sudah beredar ke semua satuan kerja (Satker) dan para pengusaha tempat hiburan serta pengusaha rumah makan. Kemudian, lanjutnya, bersama satker lain segera melakukan operasi dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata Seni Budaya dan Olahraga, Badan Perizinan Terpadu (BPT), Polres Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Dalam operasi itu bila ditemukan ada tempat hiburan tak berizin akan ditindak tegas dengan menutup usaha itu sampai ada izin. Data tempat hiburan yang kami terima dari BPT hanya empat lokasi. Kami juga segera melakukan operasi ke tempat hiburan untuk mengetahui adanya penyalahgunaan tempat hiburan, seperti untuk mabuk dan sebagainya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya