Soloraya
Kamis, 19 Januari 2012 - 17:18 WIB

TEMPAT IBADAH: FKUB Desak Penerbitan Perbup Pendirian Tempat Ibadah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sragen mendesak Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, untuk segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pendirian tempat ibadah di Sragen.
Advertisement

Hal tersebut diharapkan menjadi tindak lanjut dari peraturan bersama menteri (PBM) agama dan menteri dalam negeri RI nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan beragama, dan pendirian rumah ibadah. Dalam Workshop Operasionalisasi PBM Nomor 8 dan No 9 Tahun 2006 di Ruang Sukowati, Kantor Setda Pemkab Sragen, Kamis (19/1/2012), yang dihadiri seluruh tokoh agama Sragen itu, salah satunya menyorot pasal 13 dan pasal 14. Kedua pasal yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk di wilayah atau desa, serta tentang pendirian rumah ibadah yang harus memenuhi persyaratan administratif dirasa rawan multitafsir.

“Kami merekomendasikan agar segera diterbitkan Perbup tentang pendirian ruamah ibadah. Kalau PBM Nomor 8 dan Nomor 9 2006 itu kan sifatnya nasional. Padahal di tiap daerah punya ciri-ciri sosiologis dan kultural berbeda-beda, sehingga tak bisa disamakan,” tutur Ketua FKUB Sragen, Fahrudin, kepada Espos.

Lebih lanjut dikatakan dia, dalam pasal 14 salah satunya mensyaratkan daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang itu, belum detail. Antara jumlah 90 orang dan dukungan 60 orang itu, kata dia, belum jelas apakah kelompok orang yang sama atau berbeda. “Kalau harus 90 orang, itu lingkup apa? RT atau desa? Kalau RT tentu tidak bisa sampai 90 orang. Dalam hal ini jelas harus ada petunjuk teknis dari kepala daerah,” imbuh dia.

Advertisement

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Sragen, Wangsit Sukono, mengungkapkan rekomendasi dari FKUB tersebut merupakan masukan yang positif. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti. “Mungkin nanti akan keluar Perbup atau aturan dalam bentuk lain dari Pemkab Sragen. Usulan FKUB sangat bagus dan menjadi masukan Bupati untuk aturan pelaksanaan di lapangan,” kata dia.

Sedangkan untuk persyaratan administratif pembangunan rumah ibadah yang belum detail, dari hasil workshop tersebut telah keluar rekomendasi, jumlah 90 orang pengguna dan 60 dukungan itu bisa diperjelas. “Rekomendasinya tadi, kalau dalam suatu lingkungan RT tidak mencukupi 90 orang, bisa diperluas dalam wilayah kebayanan. Yang jelas seleksinya harus melihat kebutuhan nyata, belum ada tempat ibadat di tempat itu,” tandas Wangsit.

JIBI/SOLOPOS/Syahaamah Fikria

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif