SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Pemilik dua tempat karaoke di kompleks Terminal Gemolong yang disegel polisi, Senin (11/3/2013) ternyata belum mengajukan izin ke Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen.

Secara  umum, aktivitas yang dilakukan pengelola dianggap tidak sesuai aturan. Kepala BPTPM Sragen, Tugiyono, ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (19/3/2013), mengatakan seharusnya pemilik karaoke mengajukan permohonan izin kepada BPTPM sebelum menjalankan aktivitas mereka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam perizinan tersebut, kata dia, pemilik akan mengurus beberapa hal seperti izin mendirikan bangunan (IMB) jika tempat karaoke berada pada bangunan baru.

“Selain itu, ada izin lingkungan dan sosialisasi lingkungan. Masing-masing perizinan memiliki persyaratan sendiri-sendiri. Setelah diajukan, baru akan dilihat, apakah layak atau tidak mendapat izin. Sementara ini, dua pemilik tempat karaoke di kompleks Terminal Gemolong belum mengajukan izin. Tapi beberapa waktu lalu ada pihak yang menanyakan perizinan itu kepada salah satu pegawai kami,” paparnya.

Meresahkan

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sragen, Suharto, 53, dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Gemolong terkait aktivitas dua tempat karaoke di Gemolong yang meresahkan warga.

Menurutnya, dalam laporan tersebut dijelaskan, muspika setempat telah mengadakan penertiban setelah banyak keluhan dari warga.

“Intinya, kalau tempat itu akan digunakan sebagai tempat hiburan, pemilik hendaknya mengurus perizinan sesuai prosedur. Karena masalah di tempat itu menurut kami sangat kompleks, maka kami serahkan kepada Polres Sragen untuk menangani. Sementara ini, kami hanya bisa memberikan imbauan,” jelasnya.

Kabid Penanganan Masalah Kesbangpolinmas Sragen, Satrio Ambulanto Agus Sutadyo, menambahkan jika pengelola karaoke tidak mau mengurus perizinan dan aktivitas mereka meresahkan warga, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) akan turun untuk menertibkan bersama tim gabungan yang terdiri atas BPTPM, Kesbangpolinmas, Dinas Pariwisata Sragen, serta pihak keamanan lain seperti polisi atau aparat TNI.

Sementara itu, istri pemilik tempat karaoke di Gemolong, Lindia Nuswantari, 30, berargumen, ia belum mengurus izin karena menurutnya percuma saja mengurus izin kalau belum punya lokasi yang strategis. Sepengetahuannya, izin usaha baru bisa didapat jika tempat usaha merupakan hak milik, bukan hak pakai seperti yang ia tempati di kios komples Terminal Gemolong.

“Sementara tempat karaoke saya tutup. Kami menunggu dapat tempat yang memadai [sebelum mengurus izin]. Soalnya kalau belum pindah, ya percuma saja mengurus izin,” ujarnya kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya