SOLOPOS.COM - Para pengguna jalan melewati jalan depan kios-kios yang mendapatkan SP-1 dari DPU Sragen karena menempati daerah milik jalan atau sempadan saluran irigasi di Gondang Baru, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Kamis (7/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen menertibkan kios yang menempati daerah sempadan sungai di Kecamatan Gondang, Sragen. Para pemilik 3-4 kios yang terletak dekat Taman Gondang mendapatkan surat peringatan (SP) pertama supaya bangunan tersebut dibongkar secara mandiri.

Seorang warga Gondang Baru, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Syambudi, 31, mengungkapkan kios-kios di pinggir jalan utama Gondang itu yang diminta dibongkar. Syambudi yang tinggal di dekat kios itu tidak tahu siapa pemilik kios tersebut. Karena itu, dia pun menolak saat disuruh membongkar kios itu karena bukan miliknya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau saya bongkar nanti kesalahan. Kecuali ada perintah dari DPU langsung dan ditunggui DPU tidak apa-apa,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Marak Bangunan Liar di Tepi Jalan Solo-Purwodadi, Ini Sebabnya!

Subkoordinator Operasional Sumber Daya Air DPU Sragen, Dyah Patmasari, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (8/4/2022), menerangkan kios-kios itu berdiri di sempadan sungai atau saluran irigasi. DPU sudah menerbitkan SP-1 untuk kios-kios tersebut.

Penertiban kios-kios itu dilakukan bersama anggota DPRD karena kios-kios itu menganggu keindahan dan melanggar aturan daerah milik jalan (damija) serta aturan saluran irigasi. Ada 3-4 kios yang mendapatkan SP-1. DPU Berharap pemiliknya membongkar sendiri kio tersebut.

“Kalau sampai SP-3 belum ada pembongkaran mandiri dari pemilik kios maka bisa dibongkar paksa,” ujarnya.

Penertiban dilakukan mulai dari jalur Pasar Hewan Mbah Gajah sampai palang kereta api (KA) dan Pasar Gondang ke barat sampai Taman Gondang.

Baca Juga: Walah, 1 Bangunan Liar Tepi Jalan Solo-Purwodari Sragen Ternyata Milik Seorang ASN

Subkoordinator Bidang Sumber Daya Air DPU Sragen, Suwaji, menambahkan penertiban ini masih dalam taraf pendekatan dan negosiasi serta memberi pengertian tentang aturan aset milik Pemkab Sragen. “Iya, Ada empat kios yang proses peringatan berjalan. Empat kios itu berada di depan Taman Kota Gondang. Kios itu mendapat SP-1,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya