SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Sebanyak 34 rumah di Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo tidak bisa memperoleh bantuan lantaran menempati tanah magersari atau menumpang pekarangan orang lain.

Lurah Kedunglumbu, Koeswidianto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (13/4), mengatakan sebenarnya ke-34 rumah tersebut masuk kategori tidak layak huni (RTLH).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun begitu, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan program rehab RTLH. Dia menegaskan, syarat utama pengajuan bantuan program RTLH adalah adanya sertifikat hak milik (HM).

“Ini dilema bagi kami karena mereka adalah warga kami juga. Di sisi lain kami ingin membantu, tetapi mereka jelas tidak memiliki HM karena menempati tanah milik orang lain,” kata Koeswidianto.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya