Soloraya
Rabu, 13 April 2011 - 17:29 WIB

Tempati tanah magersari, 34 RTLH tak bisa peroleh bantuan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Sebanyak 34 rumah di Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo tidak bisa memperoleh bantuan lantaran menempati tanah magersari atau menumpang pekarangan orang lain.

Lurah Kedunglumbu, Koeswidianto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (13/4), mengatakan sebenarnya ke-34 rumah tersebut masuk kategori tidak layak huni (RTLH).

Advertisement

Namun begitu, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan program rehab RTLH. Dia menegaskan, syarat utama pengajuan bantuan program RTLH adalah adanya sertifikat hak milik (HM).

“Ini dilema bagi kami karena mereka adalah warga kami juga. Di sisi lain kami ingin membantu, tetapi mereka jelas tidak memiliki HM karena menempati tanah milik orang lain,” kata Koeswidianto.

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kedunglumbu RTLH
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif