SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Temuan BPK mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan proyek revitalisasi tiga pasar di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan proyek revitalisasi tiga pasar di Sukoharjo pada 2014 senilai Rp942,242 juta. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku pengguna anggaran diperintahkan menarik kelebihan pembayaran tersebut untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Temuan itu dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 30C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2015 tanggal 7 Mei 2015. LHP yang diperoleh solopos.com, Rabu (10/6/2015), proyek yang disoroti BPK tersebut adalah revitalisasi Pasar Tawangsari, Kecamatan Tawangsari; Ir. Soekarno, Sukoharjo Kota tahap II; dan Gawok, Kecamatan Gatak.

Kelebihan pembayaran itu muncul atas terjadi ketimpangan harga pada tambahan pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan. Dua permasalahan itu muncul setelah BPK memeriksa dokumen harga perkiraan sendiri, kontrak, addendum kontrak, dan pengujian fisik di lapangan untuk mengetahui kesesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan kontrak.

Pada proyek Pasar Tawangsari senilai Rp16,694 miliar yang dikerjakan PT Surya Cipta Sarana, Solo, diketahui ada empat kali addendum atau tambahan klausul. Addendum itu di antaranya tentang harga satuan untuk item pekerjaan baru dan perubahan kuantitas pekerjaan sesuai kebutuhan. Addendum perubahan kuantitas itu mengakibatkan adanya tambahan pekerjaan sehingga menambah nilai kontrak menjadi Rp17,424 miliar.

Setelah diperiksa, BPK menemukan terdapat tambahan pekerjaan yang harganya timpang. Sebab, harga satuan yang digunakan adalah harga satuan penawaran. Ketimpangan harga itu senilai Rp226,481 juta. Dalam pengujian fisik ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan senilai Rp65,425 juta.

Pada pemeriksaan objek yang sama pada proyek Pasar Ir. Soekarno tahap II, BPK menemukan dua hal yang sama. Ketimpangan harga atas pekerjaan tambahan revitalisasi pasar yang terletak di jantung Sukoharjo itu senilai Rp251,783 juta. Sedangkan dari hasil pengujian fisik ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp180,267 juta. Pelaksana proyek adalah PT Karya Bangun Gunatama. Nilai kontrak Rp16,496 miliar.

Temuan pada proyek Pasar Gawok yang dikerjakan PT Ramelan Kurnia Sejati, Solo, menyebutkan terdapat tambahan pekerjaan yang harganya timpang senilai Rp58,948 juta. Kontrak pekerjaan senilai Rp4,997 miliar. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas paket proyek Pasar Tawangsari, Ir. Soekarno tahap II, dan Gawok senilai Rp942.242.791.

Dalam perkembangannya, pelaksana proyek Pasar Tawangsari telah menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp291,907 juta ke kas daerah. Atas kondisi itu BPK merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala Disperindag, A.A. Bambang Haryanto, menarik sisa kelebihan pembayaran yang belum dibayarkan dua pelaksana proyek lainnya senilai Rp650,335 juta.
Saat ditemui solopos.com, Rabu, Anton mengklaim dua pemborong sudah menyetor seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah. Saat ini dia tinggal menunggu bukti penyetoran. “Pekan ini semua penarikan beres,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya