SOLOPOS.COM - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, di Balai Kota Solo, Rabu (19/10/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Serikat buruh Kota Solo menyampaikan penolakan pengaturan Upah Minimum Kota atau UMK Solo 2023 yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Serikat buruh ingin UMK 2023 naik 10 persen.

Hal itu disampaikan sejumlah serikat buruh ketika melakukan audiensi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (19/10/2022). Gibran didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Jadi kami menyampaikan beberapa temuan kami, hasil survei independen kami. Kami ingin pada 2023 nanti UMK Solo jauh lebih baik. Kami sudah sepakat menolak penggunaan PP No 36,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, kepada wartawan seusai pertemuan.

“Kami matur kepada Wali Kota Solo mohon diperkenankan UMK 2023 moderatnya 10 persen supaya hajat hidup di Solo tercover dan hidup layak,” lanjutnya mewakili serikat buruh Solo.

Wahyu mengatakan UMK yang diatur dengan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sama saja tidak ada pembahasan. Regulasi tentang pengupahan itu sudah ada rumus nilai upah minimum.

Baca Juga: Hanya Naik Rp21.000, Ini Usulan Nilai UMK Solo 2022

“Kalau kami melihat PP No 36 sudah akan mati. Nunggu Surat Edaran Kemnaker yang menjelaskan apa saja di daerah mana saja inflasi berapa kemudian kemudian dari data itu akan masuk ke rumus PP 36. Kalau kami hanya memakai itu fungsi dewan pengupahan menjadi tidak ada,” paparnya.

Dia mengatakan apabila rumus nilai upah minimum PP No 36/2021 digunakan lagi, UMK Kota Solo akan tetap di bawah inflasi dan dianggap ada masalah oleh serikat buruh. Serikat buruh tidak tahu asal usul atau penjelasan rumus pada PP No 36/2021 sampai sejauh ini.

Waktu Sebulan untuk Bahas UMK Solo

“PP ini muncul efeknya adalah kenaikan UMK selalu di bawah inflasi. Kalau pakai PP 36 pasti di bawah 6%. Bisa antara 4% sampai 5% sehingga tergerus beberapa. Kalau kami lihat hari ini jateng inflasi 6,4 dilihat dari BPS,” ungkapnya.

Baca Juga: Kenaikan UMK Solo Senilai Rp21.000, Hanya Cukup Buat Beli Telur 1 Kg

Wahyu mengatakan serikat buruh merasa cukup telah menyampaikan aspirasi mereka mengenai pengaturan UMK kepada Wali Kota Solo. Serikat buruh melalui perwakilan Dewan Pengupahan Kota Solo tidak akan memberikan tanda tangan apabila masih memakai PP No 36/2021.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan masih ada waktu sekitar satu bulan mengenai UMK 2023 dengan mempertimbangan masukan para pengurus serikat buruh.

“Saya sudah dapat angka-angkanya. Tinggal menunggu bagaimana hasil pertemuan dari kabupaten-kabupaten sekitar soalnya Solo yang pertama menemui serikat pekerja,” jelasnya.

Baca Juga: Belum Teken UMK Solo 2022, Gibran: Saya Butuh Waktu

Dia menjelaskan bakal mempertemukan pengusaha dengan serikat pekerja supaya ada win-win solution. UMK nantinya tidak memberatkan pengusaha-pengusaha yang baru bangkit serta tidak memberatkan buruh dengan adanya inflasi untuk mencukupi kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya