SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat roadshow bertajuk Yasonna Mendengar di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu (20/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menemui masyarakat Solo untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI), Rabu (20/7/2022).

Yasonna juga memanfaatkan untuk menampung masukan dari masyarakat Solo yang terdiri dari para pelaku usaha, insan kreatif, serta komunitas seniman hingga pelaku UMKM.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pertemuan tersebut dilakukan di Pendapi Gede, kompleks Balai Kota Solo, sebagai rangkaian dari roadshow bertajuk Yasonna Mendengar. Yosanna yang didampingi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan paparan terkait KI.

Melalui kegiatan tersebut Yasonna ingin menyadarkan masyarakat dengan berinteraksi secara langsung. Dia berdialog dan mendengarkan masukan dari para insan kreatif mengenai kebijakan dan pelayanan publik di bidang KI yang dibuat pemerintah.

“Tujuannya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menghasilkan produk-produk hukum dan memberikan pelayanan publik yang efektif dan relevan,” kata Yasonna.

Baca Juga: Mantap!, Hak Cipta Anthem Persis Solo Kini Telah Tercatat DJKI

Yasonna mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk peduli terhadap KI, dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke DJKI.

Menurut dia, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi KI-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi. Selain itu dapat juga menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yasonna mencontohkan tentang pentingnya merek untuk didaftarkan ke negara sebagai upaya untuk melindungi KI dari suatu usaha yang sedang dijalankan.

“Jangan nanti setelah merek usaha kita menjadi maju, ternyata ada orang lain yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya, akhirnya kita yang dirugikan,” jelas dia.

Dia mengingatkan masyarakat untuk dapat belajar banyak dari kasus sengketa merek yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Karena di waktu yang bersamaan kita tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama, atau ingin mencari keuntungan bahkan mendompleng merek dari karya yang kita buat.

“Ada kasus yang sekarang sedang ramai, antara MS Glow dengan PS Glow. Karena omsetnya yang besar, pertarungannya juga sengit. Sekarang memang masih bergulir di persidangan,” tutur Yasonna.

Baca Juga: Roadshow Yasonna Mendengar Sambangi Kota Solo, Catat Tanggalnya

Menurut Yosanna, sangat pentingnya mendaftarkan merek lebih dahulu saat membangun sebuah bisnis.

Sebab, ketika sudah tersandung masalah, biaya yang dikeluarkan untuk mengatasinya akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri.

“Untuk itu daftarkan segera kekayaan intelektual, kalau mereka termasuk UMKM, kita (pemerintah) memberikan diskon biaya pendaftaran,” jelas Yasonna.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum di bidang KI, pemerintah melalui DJKI telah memberikan kemudahan dengan membangun sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja.

Dia menyampaikan terkait jumlah permohonan hak cipta, Jawa Tengah memiliki potensi cukup besar secara nasional.

Baca Juga: Istri Putra Siregar Beri Klarifikasi Terkait Merek PS Glow

Menurut data, Jawa Tengah memiliki 5.787 permohonan hak cipta pada 2020 dan meningkat menjadi 8.992 permohonan hak cipta pada 2021.

Sedangkan untuk permohonan merek, di 2020 Jawa Tengah memiliki 4.656 permohonan dan pada 2021 terdapat 5.677 permohonan.

Dari jumlah di Jawa Tengah, Solo memiliki 1.130 permohonan hak cipta pada 2020 dan 1.950 permohonan hak cipta pada 2021.

Sedangkan untuk merek, Solo memiliki 310 permohonan pada 2020 dan 366 permohonan pada 2021.

Sementara di Jogja, jumlah permohonan hak cipta pad 2020 mencapai 4.204 permohonan dan pada 2021 menjadi 6.266 permohonan. Kemudian untuk permohonan merek pada 2020 sebanyak 1.169 permohonan dan 2.031 permohonan pada 2021.



Salah satu pelaku usaha dari Komunitas Solo Kuliner Sejahtera, Danang, turut mengajak para pelaku UMKM untuk bisa mendaftarkan mereknya. Sebab diakuinya hal itu akan memberikan banyak manfaat untuk pelaku usaha.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mendukung UMKM dengan fasilitasi pembuatan merek dan sebagainya,” kata dia dalam acara itu.

Dia lalu sedikit bercerita mengenai apa yang dialami salah satu pelaku UMKM di Solo yang menurutnya telah mendapatkan manfaat besar dari upayanya mendaftarkan merek dagangnya.

“Sedikit cerita, salah satu teman kami mendaftarkan merek untuk usahanya. Beberapa bulan lalu sudah terbit, secara administrasi sudah lengkap. Kebetulan rumahnya terdampak pembangunan rel [di wilayah Nusukan]. Ternyata merek dia dihargai sangat tinggi untuk ganti ruginya, hampir sekitar Rp200 juta,” kata dia.

Menurut dia, jumlah ganti rugi itu hanya untuk merek usahanya, tidak termasuk ganti rugi tanah dan bangunannya.

Di sisi lain, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, juga mendorong para pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif serta UMKM untuk bisa mendaftarkan hak cipta atau merek dari produk usahanya. “Tadi ada yang dapat ganti rugi itu menurut saya luar biasa,” jelas dia.

Dia pun menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Solo terus mendukung keberadaan para pelaku UMKM, insan kreatif dan pelaku usaha lokal lainnya.

Selain melakukan penataan kawasan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM hingga insan kreatif di Kota Solo, saat ini Pemerintah Kota Solo juga tengah mengoptimalkan e-Katalog untuk produk lokal.

“Silakan daftar yang belum daftar. Ketika dinas belanja atau pengadaan barang dan jasa, itu melalui e-katalog. Sesuai instruksi presiden, kalau ingin belinya produk lokal, produk UMKM,” lanjut dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya