Soloraya
Selasa, 13 Maret 2012 - 17:14 WIB

TENAGA HONORER: BKD Hentikan Rekrut Tenaga Honorer

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suwarno (JIBI/SOLOPOS/dok)

Suwarno (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar bakal menghentikan rekrutmen penerimaan tenaga honorer di setiap SKPD. Pasalnya jumlah tenaga honorer daerah mencapai ribuan orang.
Advertisement

Kepala BKD Karanganyar Suwarno mengatakan pihaknya telah meminta setiap SKPD agar tidak melakukan rekrutmen penerimaan tenaga honorer daerah lagi. Apabila SKPD kekurangan pegawai maka diminta untuk memakai tenaga outsourcing dengan jangka waktu tertentu. “Kami sudah memberikan surat edaran (SE) pada setiap SKPD agar tidak melakukan rekrutmen penerimaan tenaga honorer daerah,” katanya, Selasa (13/3/2012).

Selama ini, SKPD tak pernah berkoordinasi dengan BKD Karanganyar terkait rekrutmen penerimaan tenaga honorer daerah. Sehingga jumlah tenaga honorer daerah semakin bertambah setiap tahunnya. Padahal anggaran yang digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer daerah itu berasal dari APBD.

Sebenarnya, sesuai peraturan pemerintah (PP) No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS menyebutkan larangan pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2005. Biasanya, SKPD melakukan rekrutmen penerimaan tenaga honorer daerah karena kebutuhan yang mendesak. “Sudah ada larangan rekrutmen tenaga honorer dan surat edaran juga sudah diberikan pada setiap SKPD,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, tenaga honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 sudah diajukan pengangkatan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tenaga honorer itu berjumlah sekitar 1.000 orang yang diajukan sesuai database, kategori I dan II. Tenaga honorer sesuai database berjumlah sekitar 500 orang, kategori I sebanyak 192 orang dan kategori III sebanyak 350 orang.

Setelah diajukan, lanjutnya, data tersebut akan diproses oleh BKN. Tentunya, kewenangan pengangkatan tenaga honorer daerah itu tetap berada di BKN. Selain itu, pengangkatan tenaga honorer masih menunggu rancangan undang-undang tenaga honorer yang tengah digodok DPR. “Sudah kami ajukan ke BKN, sekarang hanya tinggal menunggu karena kewenangan di BKN,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif