Soloraya
Jumat, 2 September 2016 - 18:40 WIB

TENAGA HONORER KLATEN : PTUN Jogja Kabulkan Gugatan, Honorer K2 Berpeluang Besar Diangkat CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Honorer K2 (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Tenaga honorer Klaten, PTUN Jogja memenangkan gugatan 233 tenaga honorer K2.

Solopos.com, KLATEN–Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja memenangkan gugatan 233 tenaga honorer K2 di PTUN setempat, Jumat (2/9/2016) siang. Berbekal kemenangan itu, 273 tenaga honorer di Klaten berpeluang besar diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam waktu dekat.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, gugatan penggugat ratusan tenaga honorer K2 melawan Kanreg I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jogja dilakukan melalui kuasa hukum YB Irfan dan Dara Pustika Sukma. Sidang dipimpin Ketua Majelis PTUN Jogja, Jasiano Leo Haliwela. Selain dihadiri kuasa hukum penggugat dan perwakilan tergugat, sidang juga dihadiri ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Dalam keputusan bernomor: 09/G/2016.Yk tertanggal 2 September 2016, majelis hakim mengabulkan materi gugatan yang disampaikan penggugat. Materi gugatan itu, seperti menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara (TUN) berupa surat nomor 26/K.Reg.I/TMS-K2/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang Pengembalian Berkas Nota Usul Tenaga Honorer K2 atas nama Rini Purwaningsih dkk beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh tergugat; mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan TUN berupa surat bernomor tersebut; mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan TUN berupa penetapan nomor induk pegawai negeri sipil (NIP) terhadap para penggugat sebagai PNS di lingkungan Kabupaten Klaten.

“Tidak semua guru honorer memberikan kuasa ke saya [233 tenaga honorer memberikan kuasa, 50 tenaga honorer tidak memberikan kuasa]. Tapi, keputusan ini mengikat semuanya karena hal ini termasuk hukum publik. Pihak tergugat tadi masih pikir-pikir. Kalau dalam 14 hari ke depan, tidak ada perubahan, otomatis BKN harus mengeluarkan NIP untuk para tenaga honorer ini,” kata YB Irfan, kepada Solopos.com, seusai sidang.

Advertisement

Hal senada dijelaskan Koordinator K2 Klaten, Bayu Nur Cahyanto. Ratusan tenaga honorer K2 merasa sudah melengkapi seluruh berkas sebagai persyaratan diangkat sebagai CPNS. Namun ratusan tenaga honorer itu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh BKN regional I Jogja.

“Kami mengajukan gugatan karena sejak awal kami merasa sudah merasa menyerahkan persyaratan lengkap. Artinya, kesalahan bukan berada pada kami [penyerahan berkas tenaga honorer oleh Pemkab Klaten ke BKN dinilai sudah melampaui deadline]. Ke depan, kami segera menindaklanjuti dengan datang bersama kuasa hukum ke Pemkab Klaten,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Dodi Hermanu, bakal menunggu instruksi BKN menyikapi masa depan ratusan tenaga honorer.
“Kami sudah mendengar informasi itu. Kami belum tahu, BKN akan banding atau tidak. Kami menunggu itu dulu [kepastian hukum]. Memang yang menjadi tergugat BKN, tapi objek sengketa di Klaten,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif