Soloraya
Senin, 12 Juli 2021 - 16:05 WIB

Tenang! Pasar dan Pusat Perbelanjaan di Pasar Kliwon Solo yang Tutup Dijaga Polisi 24 Jam

Ichsan Kholif Rahman  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Achmad Riedwan Prevoost (istimewa)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polsek Pasar Kliwon, Solo, menerjunkan tim pengamanan tambahan yang bertugas mengamankan pusat perbelanjaan yang tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Hal itu agar para pedagang merasa aman dan nyaman saat tidak beraktivitas sesuai ketentuan pemerintah.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, Senin (12/7/2021) mengatakan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. memiliki banyak sektor bisnis yang ditutup seperti Pasar Klewer, Pusat Grosir Solo (PGS), Beteng Trade Center (BTC), serta pertokoan di Coyudan.

Advertisement

Sementara itu, sesuai aturan PPKM toko itu harus tutup karena bukan sektor esensial. Ia mengklaim petugas proaktif memastikan PPKM Darurat berjalan maksimal, termasuk di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sudah Sehat, Dokter Lo Tidak Buka Praktik untuk Sementara Waktu

Advertisement

Baca Juga: Sudah Sehat, Dokter Lo Tidak Buka Praktik untuk Sementara Waktu

“Kami menerjunkan tim pengamanan di pusat perbelanjaan maupun pasar yang ditutup. Ini upaya agar pedagang juga tidak waswas barang dagangan yang ditinggal,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Prevoost menambahkan sebagian pedagang sudah memindahkan barang dagangan ke rumah masing-masing. Beberapa pedagang juga berjualan secara online. Hal itu menunjukkan para pedagang sudah bersiap dalam PPKM Darurat.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan jika ada penolakan terhadap aturan PPKM, menjadi kewenangan Tim Penyidik Khusus mengambil langkah hukum. Tim penyidik yang mengawal PPKM Darurat bakal menjerat Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Karantina Kesehatan.

“Kami tegakkan hukum yang lebih tegas, prinsipnya keselamatan rakyat hukum tertinggi. Sanksinya pidana (perlawanan) bukan lagi sanksi administratif,” papar dia.

Menurutnya, bidang-bidang terkait esensial yakni sembako diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yakni 50 persen pengunjung dan pengaturan jarak. Selain itu, pelaku usaha sektor non esensial seperti pasar pakaian dan elektronik wajib tutup.

Advertisement

Baca Juga: Kena “Prank” Kubur Peti Mati Kosong, Begini Respons Kades Karanglo Klaten

Ade mengatakan keputusan pasar non esensial harus tutup mendasarkan pada hasil rapat analisa evaluasi (Anev) setengah hari pelaksanaan PPKM Darurat. Penutupan tersebut karena dalam rapat Anev setengah hari PPKM Darurat tersebut, lanjut Kapolresta Solo, dibahas mengenai kategori pasar tradisional. Di mana menurut definisi Dinas Perdagangan, pada prinsip utamanya ada barang yang dijual.

“Jadi prinsip utamanya ada pada barang yang dijual di pasar tersebut. Apakah esensial [sembako] atau tidak. Maka jika pasar tidak esensial, seperti jual pakaian, barang elektronik, dan seterusnya, tetap harus tutup sementara. Penutupan dilakukan selama PPKM Darurat di Kota Solo,” ujar Kombes Pol, Ade Safri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif