SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua burung milik warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper yang dicuri, Jumat (3/11/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — DA, 30, warga Kecamatan Pedan ditangkap warga saat ketahuan mencuri burung di Kecamatan Ceper, Jumat (3/11/2023) pukul 07.30 WIB. Pelaku yang beraksi seorang diri itu langsung dihadiahi bogem mentah oleh warga.

Pelaku mengambil dua burung murai di satu sangkar yang tergantung di depan rumah salah satu warga Dukuh Klegen, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper. Pelaku kemudian kabur mengendarai sepeda motor bebek miliknya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aksi tersebut diketahui pemilik burung yang kemudian mengejar pelaku. Jarak rumah korban hingga lokasi penangkapan sekitar 2 kilometer (km).

Warga yang mendengar teriakan maling kemudian ikut menangkap pelaku. Hingga di jalan perkampungan Dukuh Topeng, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, pelaku berhasil ditangkap warga.

Dia kemudian menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan ulah pelaku. Personel Polisi yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Ceper guna pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu warga Desa Srebegan, Sardi, mengatakan saat dikejar, pelaku sempat berhenti di tepi jalan untuk memindahkan dua burung dari sangkar yang diambil ke besek. Kemudian pelaku melanjutkan perjalanannya. Pemilik burung dan warga lainnya terus mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.

Hingga di wilayah Dukuh Topeng, sepeda motor pelaku berhasil disalip sepeda motor yang dikendarai warga dan dihentikan laju kendaraannya. Warga sekitar yang mendengar teriakan maling kemudian berdatangan membantu menangkap pelaku.

“Sepanjang pengejaran kami teriaki maling hingga warga berdatangan,” kata Sardi saat ditemui di Polsek Ceper.

Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengatakan pelaku hingga kini masih diperiksa di Polsek Ceper.

“Kami amankan sejumlah barang bukti yakni dua ekor burung, sangkar, dan sepeda motor yang menjadi sarana pelaku. Nilai kerugian yang dialami korban sekitar Rp2 juta,” kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim Polsek Ceper, Aipda Ari Sriwibowo, saat ditemui di Mapolsek Ceper.

Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau warga agar lebih hati-hati ketika meletakkan barang ataupun hewan piaraan di depan rumah.

Sementara itu, DA mengaku spontanitas mencuri burung dalam perjalanannya pulang seusai mengantar istri bekerja. Di tengah perjalanan, dia melihat ada sangkar burung yang diletakkan di depan rumah warga.

Dia beralasan mencuri lantaran kepepet kebutuhan uang untuk membelikan susu anaknya.

“Habis mengantar istri kerja. Lewat depan rumah korban melihat ada burung kemudian muncul niat untuk mencuri. Niatnya mau dijual mau buat beli susu anak. Usaha konveksi lagi sepi,” kata DA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya